GURU PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN YANG
IDEAL
SEBAGAI INSTRUMEN DALAM MENCAPAI
TUJUAN
MAKALAH
Disusun
dan Diajukan
Sebagai
Salah Satu Syarat Untuk
Menyelesaikan
Mata Kuliah PAK di GEREJA dan SEKOLAH
Pada
Program Studi Pendidikan Agama Kristen
Pascasarjana Sekolah
Tinggi Teologi Real Batam
KELOMPOK 5
MANGADAR,S.Pd - RINA DAMANIK,S.Pd.K
SONDANG SIRAIT,S.Th –
LAMHOT NABABAN,S.Pd.K
SEKOLAH TINGGI TEOLOGI
REAL
BATAM
2016
BAB I
PENDAHULUAN
Guru yang ideal adalah pribadi yang sangat didambakan
oleh setiap peserta didik, juga sesuatu yang didambakan oleh setiap sekolah
atau institusi pendidikan. Yang menjadi pertanyaan bagi kita semua adalah
bagaimanakah guru yang ideal itu? Apakah guru yang ideal itu benar – benar ada?
Guru Pendidikan Agama Kristen yang
ideal adalah harapan bagi semua peserta didik yang beragama Kristen, harapan
orangtua yang mempercayakan anaknya untuk dididik di sekolah atau juga harapan
orangtua terhadap guru sekolah minggu di gereja – gereja. Jika kita melihat ke dalam
kota kita, kota Batam, dimana banyak guru pendidikan agama Kristen yang rangkap
jabatan, atau bahkan mungkin banyak sekolah yang tidak memiliki guru pendidikan
agama Kristen. Yang sangat mengharukan adalah guru olah raga, guru seni, atau
guru lain yang tidak memiliki dasar atau pengetahuan yang memadai tentang
pendidikan agama Kristen, mengajar pendidikan agama Kristen. Itulah kenyataan
yang kita hadapi di kota Batam ini, bukan hanya sekolah swasta tetapi juga
sekolah – sekolah pemerintah, mereka melakukan hal tersebut dengan alasan tidak
ada anggaran untuk guru pendidikan agama Kristen. Okeylah, kita tinggalkan
masalah kota kita, kita lanjutkan dengan pembahasan kita tentang GURU PENDIDIKAN
AGAMA KRISTEN YANG IDEAL SEBAGAI INSTRUMEN MENCAPAI TUJUAN.
BAB
II
KAJIAN
PUSTAKA
A.
Pengertian
Guru
Menurut
Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal
pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Pengertian guru diperluas menjadi
pendidik yang dibutuhkan secara dikotomis tentang pendidikan. Pada bab XI
tentang pendidik dan tenaga kependidikan. Dijelaskan pada ayat 2 yakni pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran.1
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Guru
adalah orang yg pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar.2
Guru menurut Drs. Mohammad Amin dalam
bukunya pengantar ilmu pendidikan adalah merupakan tugas lapangan dalam
pendidikan yang selalu bergaul secara langsung dengan murid dan obyek pokok
dalam pendidikan karena itu, seorang guru harus memenuhi berbagai persyaratan
yang telah ditentukan.3
Berdasarkan beberapa pendapat definisi diatas
dapat kami simpulkan bahwa Guru adalah Pendidik professional yang memiliki tugas
utama mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik dengan memenuhi berbagai persyaratan yang telah
ditentukan.
B.
Pengertian
Pendidikan Agama Kristen
Menurut Thomas H. Groome (2010:37)4,
Pendidikan agama Kristen adalah kegiatan politis bersama para peziarah dalam
waktu yang secara sengaja bersama mereka memberi perhatian pada kegiatan Allah
di masa kini kita, pada Cerita komunitas iman Kristen, dan Visi Kerajaan Allah,
benih – benih yang telah hadir di antara kita.
E.G. Homrighausen (1985:12) 5 mengatakan: “Pendidikan Agama Kristen
berpangkal pada persekutuan umat Tuhan. Dalam perjanjian lama pada hakekatnya
dasar-dasar terdapat pada sejarah suci purbakala, bahwa Pendidikan Agama
Kristen itu mulai sejak terpanggilnya Abraham menjadi nenek moyang umat pilihan
Tuhan, bahkan bertumpu pada Allah sendiri karena Allah menjadi peserta didik
bagi umat-Nya”
Menurut Warner C. Graedorf, Pendidikan Agama Kristen adalah
“Proses pengajaran dan pembelajaran yang berdasarkan Alkitab, berpusat pada
Kristus, dan bergantung kepada Roh Kudus, yang membimbing setiap pribadi pada
semua tingkat pertumbuhan melalui pengajaran masa kini ke arah pengenalan dan
pengalaman rencana dan kehendak Allah melalui Kristus dalam setiap aspek
kehidupan, dan melengkapi mereka bagi pelayanan yang efektif, yang berpusat
pada Kristus sang Guru Agung dan perintah yang mendewasakan pada murid”6
Berdasarkan
pandangan para ahli diatas, kami dapat menyimpulkan bahwa Pendidikan Agama
Kristen adalah Proses pengajaran dan pembelajaran pengenalan akan Allah yang
benar berdasarkan Alkitab, berpusat pada
Yesus Kristus dengan tuntunan Roh kudus, menuju kepada kesempurnaan illahi
yaitu menjadi seperti Yesus Kristus.
C.
Pengertian
Ideal
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia7, Ideal berarti sangat sesuai dengan yg
dicita-citakan atau diangan-angankan atau dikehendaki.
D.
Pengertian
Instrumen
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia8, Instrumen berarti
1.
Alat
yang dipakai untuk mengerjakan sesuatu (seperti alat yg dipakai oleh pekerja
teknik, alat-alat kedokteran, optik, dan kimia); perkakas;
2.
Sarana
penelitian (berupa seperangkat tes, dan sebagainya) untuk mengumpulkan data
sebagai bahan pengolahan;
Dalam
makalah ini, guru sebagai instrument
artinya guru sebagai pribadi berfungsi sebagai sarana / alat atau perangkat yang terlibat
langsung pendidikan agama Kristen.
E.
Pengertian
Tujuan
Dalam
KBBI tujuan memiliki arti 1 arah;
haluan (jurusan); 2 yang
dituju; maksud; tuntutan (yang dituntut);~ institusional tujuan kelembagaan;
7.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Versi Luar Jaringan (offline)
8.
Ibid
~ instruksional tujuan atau sasaran yang ingin dicapai setelah mengajarkan
pokok atau subpokok bahasan yang sudah direncanakan; ~ kelembagaan tujuan atau kualifikasi yang
diharapkan dimiliki murid setelah dia menerima atau menyelesaikan program
pendidikan pada lembaga pendidikan tertentu; ~
kualitatif tujuan yang
dinyatakan melalui perubahan sikap, prestasi, sifat, dan kualitas; ~ kuantitatif tujuan yang dinyatakan melalui
jumlah murid atau jumlah pada umumnya; ~
kurikuler tujuan atau
kualifikasi yang diharapkan dimiliki murid setelah dia menyelesaikan program
mata pelajaran tertentu; ~
penderita kata atau perkataan
yang menjadi pelengkap dan menderita perbuatan kata kerja; ~ politik kondisi atau hasil akhir yang ingin
dicapai;9
F.
Tujuan
Pendidikan
Menurut
Prof.Dr.S.Nasution,MA.(2002)10
dalam bukunya Mengajar Dengan Sukses, menulis, tujuan akhir dari
pendidikan pada umumnya, dan di sekolah khususnya adalah perkembangan pribadi
anak.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 3, Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.11
Tujuan Pendidikan Agama Kristen
Iris V. Cully (2011:16)12 dalam
Dinamika Pendidikan Kristen (terj), menulis
9.
Ibid
10. Prof.Dr.S.Nasution,MA,
Mengajar yang sukses, Bumi Aksara,Jakarta, 2002.
11. Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
12. Iris V. Cully, Dinamika
Pendidikan Kristen (terj), BPK Gunung Mulia, jakarta,2011
maksud asuhan kristen adalah menolong orang
dalam hubungan mereka yang berkembang dengan Allah di dalam Kristus sehingga
mereka hidup dan memuliakan Dia serta secara efektif melayani orang lain, dalam
jaminan bahwa mereka ikut serta dalam kehidupan kekal kini dan selamanya.
Thomas
H. Groome (2010:48)13 dalam Pendidikan Agama Kristen(terj), menulis,
tujuan pendidikan agama Kristen adalah untuk memampukan orang – orang hidup
sebagai orang Kristen, yakni hidup sesuai iman Kristen.
BAB III
GURU PAK YANG IDEAL SEBAGAI INSTRUMEN DALAM
MENCAPAI TUJUAN
Jika melihat pada judul dari karya ilmiah ini
maka kita diajak untuk mencoba menelaah bagimanakah Guru PAK yang ideal
sehingga berfungsi sebagai pribadi yang berperan aktif bahkan menjadi sarana
atau alat guna mencapai tujuan pendidikan baik dalam ruang lingkup Pendidikan
Agama Kristen maupun Pendidikan Nasional.
Pada bab II kita telah membahas tentang
pengertian guru,pengertian ideal, pengertian tujuan, tujuan pendidikan
nasional, tujuan pendidikan Kristen. Pada bab III ini kita akan membahas:
1.
Kualifikasi
guru PAK
2.
Tugas
dan Peran Guru PAK
3.
Guru
sebagai Instrumen
4.
Guru PAK yang ideal sebagai instrument
mencapai tujuan
A.
Kualifikasi
Guru PAK
Guru
sebagai tenaga pendidik yang berhubungan langsung dengan peserta didik harus
memiliki keahlian khusus atau kualifikasi khusus di bidang akademik. Dengan
kompetensi yang dimilikinya guru dapat menjalankan tugas dengan baik untuk
mencerdaskan peserta didik.
Pada
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas14 Pasal 42 ayat (1) “Pendidik
harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang
kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Dalam pasal ini sangat jelas dikatakan
bahwa guru di Indonesia harus memiliki kualifikasi minimum serta harus
mengikuti sertifikasi untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
guru.14
Kemudian
dijelaskan lagi pada Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada
pasal 8, pasal 9, dan pasal 10.15 Pasal 8 berbunyi “Guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.” Pasal 9 berbunyi “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program
diploma empat.” Sedangkan pada pasal 10 tertulis “Kompetensi guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi.” Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru lebih lanjut diatur
dalam Peraturaan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Pasal 1 ayat
(1) “Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi
guru yang berlaku secara nasional”.16
A.1.
Kualifikasi Akademik
Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun
2007 kualifikasi akademik yang harus dimiliki oleh guru meliputi:
·
Kualifikasi
akademik Guru PAUD / TK / RA Guru pada PAUD, TK, RA harus memiliki kualifikasi
akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 )
14.
Undang-Undang No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
15.
Undang-Undang No 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen
16.
Peraturaan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi akademik dan
kompetensi guru.
dalam bidang pendidikan
anak usia dini atau psikologi yang diperolah dari program studi yang
terakreditasi.
- Kualifikasi akademik Guru SD / MI Guru pada SD dan MI
harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana
( S1 ) dalam bidang pendidikan SD/MI atau psikologi yang diperoleh dari
program studi yang terakreditasi.
- Kualifikasi akademik Guru SMP / MTS Guru pada SMP dan
MTS harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau
sarjana ( S1 ) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di
ajarkan serta diperoleh dari program studi yang ter akreditasi.
- Kualifikasi akademik Guru SMA / MA Guru pada SMA dan MA
harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana
( S1 ) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan
serta diperoleh dari program studi yang ter akreditasi
- Kualifikasi akademik Guru SDLB / SMPLB / SMALB Guru
pada SDLB, SMPLB dan SMALB harus memiliki kualifikasi akademik minimum
Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) dalam bidang pendidikan khusus atau
program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta
diperoleh dari program studi yang ter akreditasi.
- Kualifikasi akademik Guru SMK / MAK Guru pada SMA dan
MAK harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau
sarjana ( S1 ) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di
ajarkan serta diperoleh dari program studi yang ter akreditasi.
Dan pembahasan ini, kita
berbicara tentang pendidikan agama Kristen, maka kualifikasi akademik untuk
menjadi guru pendidikan agama Kristen adalah minimal lulusan Sarjana / Strata Satu Pendidikan Agama Kristen.
A.2. Kualifikasi Kompetensi
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai guru maka seorang guru harus memiliki kompetensi,
Kompetensi guru yang dijelaskan pada Permendiknas No.16 Tahun 2007 dikembangkan
secara utuh dalam empat kompetensi utama yaitu kompetensi pedagogik,
kepribadian, social, dan professional. Kompetensi inti guru meliputi:
A.2.1. Kompetensi Pedagogik
- Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik,
moral, social, cultural, emosional, dan intelektual.
- Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik.
- Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang
pengembangan yang diampu.
- Menyelenggarakan kegiatan pengembanga yang mendidik.
- Memafaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangannyang mendidik.
- Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan peserta didik.
- Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan
hasil belajar.
- Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk
kepentingan pembelajaran.
- Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas
pembelajaran.
A.1.2. Kompetensi
Kepribadian
- Bertindak sesuai dengan norma agama, hokum, social, dan
kebudayaan nasional Indonesia
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak
mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil,
dewasa, arif, dan berwibawa
- Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa
bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
- Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
A.2.3. Kompetensi Sosial
- Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak
diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi
fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
- Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah
Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
- Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan
profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
A.2.4. Kompetensi
Profesional
- Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir
keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
- Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
- Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara
kreatif.
- Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
dengan melakukan tindakan reflektif.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Adapun
persyaratan pengadaan tenaga pendidik di atur dalam PP 38 / 1992,17 pada pasal 9 ayat 1 yaitu :
- sehat jasmani dan rohani yang di nyatakan dengan tanda
bukti dari yang berwenang, yang meliputi : (a) Tidak menderita penyakit
menahun ( kronis ) dan / atau yang menular; (b) Tidak memiliki cacat tubuh
yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai tenaga pendidik; (c) Tidak
menderita kelainan mental.
- Berkepribadian, yang meliputi : (a) beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan (b) Berkepribadian Pancasila.
Dalam PP diatas disebutkan bahwa setiap orang
yang ingin menjadi guru atau tenaga pendidik harus memiliki kesehatan jasmani
dan rohani. Sehat jasmani dapat dilihat dibuktikan dengan tidak pernah
menderita penyakit kronis atau
17. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992
tentang Tenaga Pendidikan
menular, tidak memiliki cacat, dan tidak
memiliki kelainan mental. PP 38/1992 tentang tenaga pendidikan, juga menuliskan
bahwa tenaga pendidik harus memiliki kepribadian sepeti beriman dan bertaqwa
pada Tuhan Yang Maha Esa, dan berkeperibadian Pancasila.
Dalam
PP 38/1992 dianggap tidak relefan terhadap kehidupan sekarang. Oleh karena itu
lahirlah sertifikasi untuk menjadi tenaga pendidik seperti diatur pada
Permendiknas No. 18 Tahun 2007.
A.3. Kualifikasi Rohani
Seperti
yang telah kita ketahui bersama bahwa guru atau pengajar merupakan salah satu
dari lima jawatan dalam gereja sehingga kualifikasi kerohanian seorang guru,
apalagi guru pendidikan agama Kristen, merupakan sesuatu yang penting bahkan
mungkin sangat penting untuk diulas.
Jika
kita merujuk kepada surat Paulus yang dikirim kepada Timotius dalam 1 Timotius
3:1-13 dan juga surat Paulus kepada Titus dalam Titus 1:5-9,18 maka
kita akan menemukan beberapa syarat untuk menjadi penatua, diaken, penilik
jemaat, diantaranya :
a.
seorang
yang tak bercacat;
b.
suami dari satu isteri;
c.
dapat menahan diri;
d.
Bijaksana;
e.
Sopan;
18. Alkitab
Terjemahan Baru,LAI 1974
f.
suka memberi tumpangan;
g.
cakap mengajar orang;
h.
bukan
peminum;
i.
bukan pemarah melainkan peramah;
j.
Pendamai;
k.
bukan hamba uang;
l.
seorang
kepala keluarga yang baik, disegani dan dihormati oleh anak-anaknya;
m.
Janganlah ia seorang yang baru bertobat, agar
jangan ia menjadi sombong dan kena hukuman Iblis;
n.
Hendaklah
ia juga mempunyai nama baik di luar jemaat, agar jangan ia digugat orang dan
jatuh ke dalam jerat Iblis;
o.
haruslah
orang terhormat;
p.
jangan bercabang lidah;
q.
jangan penggemar anggur;
r.
jangan serakah, melainkan orang yang memelihara
rahasia iman dalam hati nurani yang suci;
s.
harus diuji dahulu, baru ditetapkan dalam
pelayanan itu setelah ternyata mereka tak bercacat.
t.
isteri-isteri hendaklah orang terhormat,
jangan pemfitnah, hendaklah dapat menahan diri dan dapat dipercayai dalam
segala hal;
u.
haruslah suami dari satu isteri dan mengurus
anak-anaknya dan keluarganya dengan baik.
Thomas
H. Groome (2010:81) menulis bahwa ada tiga dimensi iman yang diekspresikan
dalam tiga kegiatan yaitu : 1) Iman sebagai kegiatan percaya (faith as believing), 2) Iman sebagai
kegiatan mempercayakan (faith as trusting),
3) Iman sebagai kegiatan melakukan (faith
as doing).19 Dimensi guru
pendidikan harus sampai pada dimensi Iman sebagai kegiatan melakukan, bukan
hanya percaya, dan mempercayakan.
Dalam
Kisah Para Rasul 6:3-5, seorang pelayan dalam konteks ayat tersebut tetapi
dalam hal ini, kita berbicara tentang seorang guru pendidikan agama Kristen,
syaratnya adalah ;
a.
Terkenal baik
b.
Penuh Roh
c.
Penuh Hikmat
Merujuk
kepada Kisah Para Rasul 1:8, jika Roh Allah telah turun atas seorang guru PAK,
ia akan menerima kuasa dan menjadi saksi bagi banyak orang, khusus kepada
peserta didik yang dipercayakan kepadanya.
Ngalim
Purwanto (2002:13-15)20, seorang pendidik harus orang yang sudah
dewasa sendiri, dan si terdidik harus orang belum dewasa, jadi terbatas pada
anak – anak saja. Ia juga mengungkapkan bahwa tujuan pendidikan adalah memimpin
anak pada kedewasaan. Kedewasaannya menyangkut kepada kedewasaaan jasmani dan
juga rohani.
Kembali
menurut Ngalim Purwanto, gejala – gejala kedewasaan adalah menampakkan diri
sebagai bentuk, beranggapan memiliki ketetapan, merdeka, tetap, stabil, kuat,
membantu, tahu mengambil dan menentukan jalan (tidak bergantung kepada orang
lain).
Untuk
mengukur kedewasaan rohani seseorang menjadi suatu tugas yang sangat sulit bagi
kami, sehingga ukuran kedewasaan rohani akan dibahas dalam topic yang berbeda
di kemudian hari.
B.
Tugas dan Peran Guru PAK
Seorang
guru harus mengetahui apa yang menjadi tugas dan fungsinya menjadi guru,
sehingga ketika menjalankan atau melakukan pembelajaran, guru tidak salah
melangkah atau bertindak. Beberapa tugas dan fungsi guru menurut para pakar diantaranya :
Menurut Roestiyah N.K, dalam Syaiful Bahri Djamarah(2005:38)21 tugas guru adalah sebagai berikut
:
a.
Menyerahkan kebudayaan
kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman – pengalaman.
b.
Membentuk kepribadian anak
yang harmonis, sesuai cita- cita dan dasar negara kita pancasila
c.
Menyiapkan anak menjadi
warga negara yang baik sesuai Undang- undang pendidikan yang merupakan
keputusan MPR No.II Tahun 1983
d.
Sebagai perantara
dalam belajar. Didalam proses belajar guru hanya sebagai perantara/ medium,
anak harus berusaha sendiri mendapatkan/ insight timbul
perubahan dalam penegtahuan, tingkah laku dan sikap.
e.
Guru adalah pembimbing,
untuk membawa anak didik kearah kedewasaan, pendidik tidak maha kuasa, tidak
dapat membentuk anak didik menurut kehendaknya.
f.
Guru adalah penghubung
antara sekolah dan masyarakat. Anak nantinya kan hidup dan bekerja, serta
mengabdikan diri dalam masyarakat, dengan demikian anak harus dilatih dan
dibiasakan di sekolah terlebih dahulu.
g.
Guru sebagai administrator
dan menejer Diamping mendidik, seorang guru haru dapat mengerjakan urusan tata
usaha membuat buku kas, daftar induk, rapor, daftar gaji, dan sebagainya, serta
dapat mengkoordinasi segala pekerjaan di sekolah secara demokratis, sehingga
suasana pekerjaan penuh dengan rasa kekeluargaan.
h.
Pekerjaan guru sebagai
suatu profesi. Orang yang menjadi guru karena terpaksa tidak dapat bekerja
dengan baik, maka harus menyadari benar- benar pekerjaannya sebagai suatu
profesi.
i.
Guru sebagai perencana
kurikulum. Guru mengahdapi anak- anak setiap hari, gurulah yang paling tahu
kebutuhan anak- anak dan masyarakat sekitar, maka dalam menyusun kurikulum,
kebutuhan ini tidak boleh di tinggalkan.
j.
Guru sebagai pemimpin. Guru
mempunyai kesempatan dan tanggung jawab dalam banyak situasi untuk membimbing
anak kearah pemecahan soal, membentuk keputusan, dan menghadapkan anak- anak
kepada problem.
k.
Guru sebagai sponsor dalam
kegiatan anak- anak. Guru harus turut aktif dalam segala aktifitas
anak,misalnya dalm ekstrakurikuler membentuk kelompok belajar dan
sebagainya.
Menurut Moh. Uzer Usman (2000:6-7)22,
Tugas seorang guru jika di kelompokkan terbagi menjadi tiga jenis, yakni tugas
dalam bidang profesi, tugas kemanusiaan, dan tugas dalam bidang kemasyarakatan.
Guru merupakan profesi / jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai
guru. Jenis pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di
luar bidang kependidikan walaupun kenyataannya masih dilakukan orang diluar
pendidikan itulah sebabnya jenis profesi ini palin mudah terkena
pencemaran.tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih.
Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai- nilai hidup. Mengajar
berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.sedangkan
melatih berarti mengembangkan keterampilan – keterampilan pada siswa.
Menurut
Homrighausendan Enklaar (2013:164)23 Guru PAK memiliki tanggung
jawab sebagai penafsir iman Kristen, gembala bagi murid – muridnya, pedoman dan
pemimpin, serta menjadi seorang penginjil.
Mulyasa
(2005:137)24 dengan memperhatikan kajian Pullias dan Young (1988),
Manan (1990), serta Yelon and Weinstein . (1997), dapat diidentifikasikan
sedikitnya 19 peran guru, yakni guru sebagai pendidik, pengajar, pembimbing,
pelatih, penasehat, pembaharu (innovator), model dan teladan, pribadi,
peneliti, pendorong kreativitas, pembangkit pandangan, pekerja rutin, pemindah
kemah, pembawa ceritera, aktor, emansipator, evaluator, pengawet, dan sebagai
kulminator.
C.
Guru PAK sebagai Instrumen
Guru
PAK dalam menjalankan tugasnya sebagai pengajar atau pendidik dalam pembahasan kita
ini ditempatkan sebagai instrument dalam mencapai tujuan pendidikan yang telah
ditetapkan oleh seluruh stake holder dalam dunia pendidikan itu sendiri. Yang berarti keberadaannya dalam pencapaian
tujuan pendidikan itu, sangatlah penting sehingga tercapai atau tidaknya tujuan
dipengaruhi oleh bagaimana guru itu. Jika guru itu memenuhi standar
kualifikasi, kompetensi, dan syarat lain yang dibutuhkan maka besar kemungkinan
tujuan itu akan tercapai.
D.
Guru PAK yang ideal sebagai instrument
mencapai tujuan
Dari
pembahasan kita diatas dapat kita gambarkan bahwa guru yang idela adalah guru
yang memenuhi seluruh kualifikasi
baik sacara jasmani maupun rohani serta mampu menjalankan tugas serta
tanggungjawab dalam perannya sebagai guru pendidikan Agama Kristen. Tanpa
mengurangi rasa hormat terhadap para guru yang telah berusaha, berjuang untuk
mencerdaskan anak – anak bangsa ini, penulis mau katakan bahwa guru PAK yang
ideal adalah Tuhan Yesus Kristus, Sang Guru Agung.
23.
Homrighausen,E.G dan
Enklaar,I.H, Pendidikan agama Kristen, Jakarta: BPK Gunung Mulia,2013
24.
Mulyasa, Menjadi
Guru, Menciptakan Pelajaran Kreatif dan Menyenangkan, (Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2005), hal 137
Banyak
orang yang berharap memiliki guru yang ideal, guru yang memenuhi harapan
peserta didik, memenuhi harapan orang tua, memenuhi harapan sekolah, memenuhi
harapan pemerintah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di
dalam lingkungan sekolah. Jika di gereja maka guru PAK tersebut harus mampu
memenuhi harapan anak sekolah minggu, orangtua atau jemaat, memenuhi harapan
gembala sidang, memenuhi harapan gereja bahkan harus mampu memenuhi harapan
masyarakat di sekitar gereja.
Yang
sering terlupakan ketika berbicara atau membahas tentang guru yang ideal adalah
kita lebih sering menuntut guru untuk menjadi guru yang ideal tetapi di satu
sisi kita tidak mau memberi gaji atau upah atau persembahan kasih yang ideal
kepada mereka.
BAB
IV
KESIMPULAN
Guru
PAK yang ideal adalah dambaan semua orang, institusi, bahkan pemerintah dalam
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Sebagai guru, calon guru,
kita harus menyadari bahwa keberadaan kita memiliki pengaruh yang sangat besar dalam
pencapaian tujuan pendidikan itu sendiri, sehingga hendaknya kita terus
berbenah diri dan tak hentinya meng-upgrade
pengetahuan kita, guna memenuhi semua tuntutan yang dialamatkan kepada guru,
terlebih karena kita dipercayakan suatu tugas yang sangat mulia yaitu
menjadikan semua bangsa murid Yesus dan mengajar mereka melakukan semua
perintah Allah agar tercapai tujuan pendidikan agama Kristen yaitu menjadi
seperti Kristus.
DAFTAR
PUSTAKA
6.
Homrighausen,E.G dan Enklaar,I.H, Pendidikan agama Kristen, Jakarta: BPK
Gunung Mulia,2013
9.
Mulyasa, Menjadi Guru, Menciptakan Pelajaran Kreatif dan Menyenangkan,
(Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005), hal 137
10.
Nasution,S, Mengajar
yang sukses, Bumi Aksara,Jakarta, 2002.
11.
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992
tentang Tenaga Pendidikan
12.
Purwanto,M.
Ngalim, Ilmu pendidikan Teoretis dan
praktis, bandung : Remaja Rosdakarya offset, 2002
13.
Usman,
Moh. Uzer, Menjadi Guru Profesional, Bandung : Pt Remaja Rosdakarya,
2000), h. 6-7
14.
UU No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
15.
UU N0.14/2005
tentang Guru dan Dosen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar