Kamis, 31 Januari 2019

GURU PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN YANG IDEAL SEBAGAI INSTRUMEN DALAM MENCAPAI TUJUAN


GURU PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN YANG IDEAL
SEBAGAI INSTRUMEN DALAM MENCAPAI TUJUAN

MAKALAH
Disusun dan Diajukan
Sebagai Salah Satu Syarat Untuk
Menyelesaikan Mata Kuliah PAK di GEREJA dan SEKOLAH
Pada Program Studi Pendidikan Agama Kristen
Pascasarjana Sekolah Tinggi Teologi Real Batam

KELOMPOK 5

MANGADAR,S.Pd - RINA DAMANIK,S.Pd.K
SONDANG SIRAIT,S.Th – LAMHOT NABABAN,S.Pd.K








                                               
SEKOLAH TINGGI TEOLOGI REAL
BATAM
2016

BAB I
PENDAHULUAN
Guru yang ideal adalah pribadi yang sangat didambakan oleh setiap peserta didik, juga sesuatu yang didambakan oleh setiap sekolah atau institusi pendidikan. Yang menjadi pertanyaan bagi kita semua adalah bagaimanakah guru yang ideal itu? Apakah guru yang ideal itu benar – benar ada?
            Guru Pendidikan Agama Kristen yang ideal adalah harapan bagi semua peserta didik yang beragama Kristen, harapan orangtua yang mempercayakan anaknya untuk dididik di sekolah atau juga harapan orangtua terhadap guru sekolah minggu di gereja – gereja. Jika kita melihat ke dalam kota kita, kota Batam, dimana banyak guru pendidikan agama Kristen yang rangkap jabatan, atau bahkan mungkin banyak sekolah yang tidak memiliki guru pendidikan agama Kristen. Yang sangat mengharukan adalah guru olah raga, guru seni, atau guru lain yang tidak memiliki dasar atau pengetahuan yang memadai tentang pendidikan agama Kristen, mengajar pendidikan agama Kristen. Itulah kenyataan yang kita hadapi di kota Batam ini, bukan hanya sekolah swasta tetapi juga sekolah – sekolah pemerintah, mereka melakukan hal tersebut dengan alasan tidak ada anggaran untuk guru pendidikan agama Kristen. Okeylah, kita tinggalkan masalah kota kita, kita lanjutkan dengan pembahasan kita tentang GURU PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN YANG IDEAL SEBAGAI INSTRUMEN MENCAPAI TUJUAN.


BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.    Pengertian Guru
Menurut Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Pengertian guru diperluas menjadi pendidik yang dibutuhkan secara dikotomis tentang pendidikan. Pada bab XI tentang pendidik dan tenaga kependidikan. Dijelaskan pada ayat 2 yakni pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran.1
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Guru adalah orang yg pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar.2
            Guru menurut Drs. Mohammad Amin dalam bukunya pengantar ilmu pendidikan adalah merupakan tugas lapangan dalam pendidikan yang selalu bergaul secara langsung dengan murid dan obyek pokok dalam pendidikan karena itu, seorang guru harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan.3
Berdasarkan beberapa pendapat definisi diatas dapat kami simpulkan bahwa Guru adalah Pendidik professional yang memiliki tugas utama mengajar, membimbing,
------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.        UU N0.14/2005 tentang Guru dan Dosen
2.        KBBI ofline seri 1.5
3.        Moh. Amin, Pengantar Ilmu Pendidikan Islam, (Garoeda Buana, Pasuruan, 1992)

mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik dengan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan.
B.     Pengertian Pendidikan Agama Kristen
Menurut Thomas H. Groome (2010:37)4, Pendidikan agama Kristen adalah kegiatan politis bersama para peziarah dalam waktu yang secara sengaja bersama mereka memberi perhatian pada kegiatan Allah di masa kini kita, pada Cerita komunitas iman Kristen, dan Visi Kerajaan Allah, benih – benih yang telah hadir di antara kita.
            E.G.  Homrighausen (1985:12) 5  mengatakan: “Pendidikan Agama Kristen berpangkal pada persekutuan umat Tuhan. Dalam perjanjian lama pada hakekatnya dasar-dasar terdapat pada sejarah suci purbakala, bahwa Pendidikan Agama Kristen itu mulai sejak terpanggilnya Abraham menjadi nenek moyang umat pilihan Tuhan, bahkan bertumpu pada Allah sendiri karena Allah menjadi peserta didik bagi umat-Nya”
Menurut Warner C. Graedorf, Pendidikan Agama Kristen adalah “Proses pengajaran dan pembelajaran yang berdasarkan Alkitab, berpusat pada Kristus, dan bergantung kepada Roh Kudus, yang membimbing setiap pribadi pada semua tingkat pertumbuhan melalui pengajaran masa kini ke arah pengenalan dan pengalaman rencana dan kehendak Allah melalui Kristus dalam setiap aspek kehidupan, dan melengkapi mereka bagi pelayanan yang efektif, yang berpusat pada Kristus sang Guru Agung dan perintah yang mendewasakan pada murid”6
4.        Groome, Thomas H. Christian Religious Education-Pendidikan Agama Kristen. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2010.  
5.        E.G.Homrighausen, Pendidikan Agama Kristen, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1985)
6.        Paulus Lilik Kristanto, Prinsip dan Praktek PAK Penuntun bagi Mahasiswa Teologi dan PAK, Pelayan Gereja, Guru Agama dan keluarga Kristen, (Yogyakarta : Andi Offset ), Hal. 4
            Berdasarkan pandangan para ahli diatas, kami dapat menyimpulkan bahwa Pendidikan Agama Kristen adalah Proses pengajaran dan pembelajaran pengenalan akan Allah yang benar  berdasarkan Alkitab, berpusat pada Yesus Kristus dengan tuntunan Roh kudus, menuju kepada kesempurnaan illahi yaitu menjadi seperti Yesus Kristus.
C.     Pengertian Ideal
                       Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia7, Ideal berarti sangat sesuai dengan yg dicita-citakan atau diangan-angankan atau dikehendaki.
D.    Pengertian Instrumen
                       Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia8, Instrumen berarti
1.      Alat yang dipakai untuk mengerjakan sesuatu (seperti alat yg dipakai oleh pekerja teknik, alat-alat kedokteran, optik, dan kimia); perkakas;
2.      Sarana penelitian (berupa seperangkat tes, dan sebagainya) untuk mengumpulkan data sebagai bahan pengolahan;
            Dalam makalah ini, guru sebagai  instrument artinya guru sebagai pribadi berfungsi sebagai  sarana / alat atau perangkat yang terlibat langsung pendidikan agama Kristen.
E.     Pengertian Tujuan
            Dalam KBBI  tujuan memiliki arti 1 arah; haluan (jurusan); 2 yang dituju; maksud; tuntutan (yang dituntut);~ institusional tujuan kelembagaan;
7.        Kamus Besar Bahasa Indonesia Versi Luar Jaringan (offline)
8.        Ibid
~ instruksional tujuan atau sasaran yang ingin dicapai setelah mengajarkan pokok atau subpokok bahasan yang sudah direncanakan; ~ kelembagaan tujuan atau kualifikasi yang diharapkan dimiliki murid setelah dia menerima atau menyelesaikan program pendidikan pada lembaga pendidikan tertentu; ~ kualitatif tujuan yang dinyatakan melalui perubahan sikap, prestasi, sifat, dan kualitas; ~ kuantitatif  tujuan yang dinyatakan melalui jumlah murid atau jumlah pada umumnya; ~ kurikuler tujuan atau kualifikasi yang diharapkan dimiliki murid setelah dia menyelesaikan program mata pelajaran tertentu; ~ penderita kata atau perkataan yang menjadi pelengkap dan menderita perbuatan kata kerja; ~ politik kondisi atau hasil akhir yang ingin dicapai;9 
F.      Tujuan Pendidikan
            Menurut Prof.Dr.S.Nasution,MA.(2002)10  dalam bukunya Mengajar Dengan Sukses, menulis, tujuan akhir dari pendidikan pada umumnya, dan di sekolah khususnya adalah perkembangan pribadi anak.  
            Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.11
Tujuan Pendidikan Agama Kristen
Iris V. Cully (2011:16)12 dalam Dinamika Pendidikan Kristen (terj), menulis

9.        Ibid
10.     Prof.Dr.S.Nasution,MA, Mengajar yang sukses, Bumi Aksara,Jakarta, 2002.
11.     Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
12.     Iris V. Cully, Dinamika Pendidikan Kristen (terj), BPK Gunung Mulia, jakarta,2011


maksud asuhan kristen adalah menolong orang dalam hubungan mereka yang berkembang dengan Allah di dalam Kristus sehingga mereka hidup dan memuliakan Dia serta secara efektif melayani orang lain, dalam jaminan bahwa mereka ikut serta dalam kehidupan kekal kini dan selamanya.
            Thomas H. Groome (2010:48)13 dalam Pendidikan Agama Kristen(terj), menulis, tujuan pendidikan agama Kristen adalah untuk memampukan orang – orang hidup sebagai orang Kristen, yakni hidup sesuai iman Kristen.









13.     Groome, Thomas H. Christian Religious Education-Pendidikan Agama Kristen. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2010.  



BAB III
GURU PAK YANG IDEAL SEBAGAI INSTRUMEN DALAM MENCAPAI TUJUAN
Jika melihat pada judul dari karya ilmiah ini maka kita diajak untuk mencoba menelaah bagimanakah Guru PAK yang ideal sehingga berfungsi sebagai pribadi yang berperan aktif bahkan menjadi sarana atau alat guna mencapai tujuan pendidikan baik dalam ruang lingkup Pendidikan Agama Kristen maupun Pendidikan Nasional.
Pada bab II kita telah membahas tentang pengertian guru,pengertian ideal, pengertian tujuan, tujuan pendidikan nasional, tujuan pendidikan Kristen. Pada bab III ini kita akan membahas:
1.      Kualifikasi guru PAK
2.      Tugas dan Peran Guru PAK
3.      Guru sebagai Instrumen
4.       Guru PAK yang ideal sebagai instrument mencapai tujuan

A.    Kualifikasi Guru PAK
Guru sebagai tenaga pendidik yang berhubungan langsung dengan peserta didik harus memiliki keahlian khusus atau kualifikasi khusus di bidang akademik. Dengan kompetensi yang dimilikinya guru dapat menjalankan tugas dengan baik untuk mencerdaskan peserta didik.
Pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas14 Pasal 42 ayat (1) “Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Dalam pasal ini sangat jelas dikatakan bahwa guru di Indonesia harus memiliki kualifikasi minimum serta harus mengikuti sertifikasi untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.14
Kemudian dijelaskan lagi pada Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 8, pasal 9, dan pasal 10.15 Pasal 8 berbunyi “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Pasal 9 berbunyi “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.” Sedangkan pada pasal 10 tertulis “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.” Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru lebih lanjut diatur dalam Peraturaan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1) “Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional”.16
A.1. Kualifikasi Akademik
Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 kualifikasi akademik yang harus dimiliki oleh guru meliputi:
·         Kualifikasi akademik Guru PAUD / TK / RA Guru pada PAUD, TK, RA harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 )

14.     Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
15.     Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
16.     Peraturaan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru.

dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperolah dari program studi yang terakreditasi.
  • Kualifikasi akademik Guru SD / MI Guru pada SD dan MI harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) dalam bidang pendidikan SD/MI atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
  • Kualifikasi akademik Guru SMP / MTS Guru pada SMP dan MTS harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh dari program studi yang ter akreditasi.
  • Kualifikasi akademik Guru SMA / MA Guru pada SMA dan MA harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh dari program studi yang ter akreditasi
  • Kualifikasi akademik Guru SDLB / SMPLB / SMALB Guru pada SDLB, SMPLB dan SMALB harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) dalam bidang pendidikan khusus atau program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh dari program studi yang ter akreditasi.
  • Kualifikasi akademik Guru SMK / MAK Guru pada SMA dan MAK harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh dari program studi yang ter akreditasi.
Dan pembahasan ini, kita berbicara tentang pendidikan agama Kristen, maka kualifikasi akademik untuk menjadi guru pendidikan agama Kristen adalah minimal  lulusan Sarjana / Strata Satu  Pendidikan Agama Kristen.
A.2. Kualifikasi Kompetensi
Dalam menjalankan fungsinya sebagai guru maka seorang guru harus memiliki kompetensi, Kompetensi guru yang dijelaskan pada Permendiknas No.16 Tahun 2007 dikembangkan secara utuh dalam empat kompetensi utama yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, social, dan professional. Kompetensi inti guru meliputi:
A.2.1. Kompetensi Pedagogik
  1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, social, cultural, emosional, dan intelektual.
  2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
  4. Menyelenggarakan kegiatan pengembanga yang mendidik.
  5. Memafaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangannyang mendidik.
  6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
  7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
  8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
  9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
  10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
A.1.2. Kompetensi Kepribadian
  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hokum, social, dan kebudayaan nasional Indonesia
  2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat
  3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
  4. Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
  5. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
A.2.3. Kompetensi Sosial
  1. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
  2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
  3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
  4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
A.2.4. Kompetensi Profesional
  1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
  2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
  3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
  4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Adapun persyaratan pengadaan tenaga pendidik di atur dalam PP 38 / 1992,17   pada pasal 9 ayat 1 yaitu :
  • sehat jasmani dan rohani yang di nyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang, yang meliputi : (a) Tidak menderita penyakit menahun ( kronis ) dan / atau yang menular; (b) Tidak memiliki cacat tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai tenaga pendidik; (c) Tidak menderita kelainan mental.
  • Berkepribadian, yang meliputi : (a) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan (b) Berkepribadian Pancasila.
Dalam PP diatas disebutkan bahwa setiap orang yang ingin menjadi guru atau tenaga pendidik harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Sehat jasmani dapat dilihat dibuktikan dengan tidak pernah menderita penyakit kronis atau
17.     Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan
 menular, tidak memiliki cacat, dan tidak memiliki kelainan mental. PP 38/1992 tentang tenaga pendidikan, juga menuliskan bahwa tenaga pendidik harus memiliki kepribadian sepeti beriman dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, dan berkeperibadian Pancasila.
Dalam PP 38/1992 dianggap tidak relefan terhadap kehidupan sekarang. Oleh karena itu lahirlah sertifikasi untuk menjadi tenaga pendidik seperti diatur pada Permendiknas No. 18 Tahun 2007.
            A.3. Kualifikasi Rohani
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa guru atau pengajar merupakan salah satu dari lima jawatan dalam gereja sehingga kualifikasi kerohanian seorang guru, apalagi guru pendidikan agama Kristen, merupakan sesuatu yang penting bahkan mungkin sangat penting untuk diulas.
Jika kita merujuk kepada surat Paulus yang dikirim kepada Timotius dalam 1 Timotius 3:1-13 dan juga surat Paulus kepada Titus dalam Titus 1:5-9,18 maka kita akan menemukan beberapa syarat untuk menjadi penatua, diaken, penilik jemaat, diantaranya :
a.       seorang yang tak bercacat;
b.       suami dari satu isteri;
c.        dapat menahan diri;
d.      Bijaksana;
e.        Sopan;

18.     Alkitab Terjemahan Baru,LAI 1974
f.        suka memberi tumpangan;
g.       cakap mengajar orang;
h.      bukan peminum;
i.         bukan pemarah melainkan peramah;
j.         Pendamai;
k.       bukan hamba uang;
l.        seorang kepala keluarga yang baik, disegani dan dihormati oleh anak-anaknya;
m.     Janganlah ia seorang yang baru bertobat, agar jangan ia menjadi sombong dan kena hukuman Iblis;
n.      Hendaklah ia juga mempunyai nama baik di luar jemaat, agar jangan ia digugat orang dan jatuh ke dalam jerat Iblis;
o.      haruslah orang terhormat;
p.       jangan bercabang lidah;
q.       jangan penggemar anggur;
r.         jangan serakah, melainkan orang yang memelihara rahasia iman dalam hati nurani yang suci;
s.        harus diuji dahulu, baru ditetapkan dalam pelayanan itu setelah ternyata mereka tak bercacat.
t.         isteri-isteri hendaklah orang terhormat, jangan pemfitnah, hendaklah dapat menahan diri dan dapat dipercayai dalam segala hal;
u.       haruslah suami dari satu isteri dan mengurus anak-anaknya dan keluarganya dengan baik.
Thomas H. Groome (2010:81) menulis bahwa ada tiga dimensi iman yang diekspresikan dalam tiga kegiatan yaitu : 1) Iman sebagai kegiatan percaya (faith as believing), 2) Iman sebagai kegiatan mempercayakan (faith as trusting), 3) Iman sebagai kegiatan melakukan (faith as doing).19  Dimensi guru pendidikan harus sampai pada dimensi Iman sebagai kegiatan melakukan, bukan hanya percaya, dan mempercayakan.  
Dalam Kisah Para Rasul 6:3-5, seorang pelayan dalam konteks ayat tersebut tetapi dalam hal ini, kita berbicara tentang seorang guru pendidikan agama Kristen, syaratnya adalah ;
a.       Terkenal baik
b.      Penuh Roh
c.       Penuh Hikmat
Merujuk kepada Kisah Para Rasul 1:8, jika Roh Allah telah turun atas seorang guru PAK, ia akan menerima kuasa dan menjadi saksi bagi banyak orang, khusus kepada peserta didik yang dipercayakan kepadanya.
Ngalim Purwanto (2002:13-15)20, seorang pendidik harus orang yang sudah dewasa sendiri, dan si terdidik harus orang belum dewasa, jadi terbatas pada anak – anak saja. Ia juga mengungkapkan bahwa tujuan pendidikan adalah memimpin anak pada kedewasaan. Kedewasaannya menyangkut kepada kedewasaaan jasmani dan juga rohani.

19.     Groome, Thomas H. Christian Religious Education-Pendidikan Agama Kristen. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2010. Hal.81
20.     M. Ngalim Purwanto, Ilmu pendidikan Teoretis dan praktis, bandung : Remaja Rosdakarya offset, 2002

Kembali menurut Ngalim Purwanto, gejala – gejala kedewasaan adalah menampakkan diri sebagai bentuk, beranggapan memiliki ketetapan, merdeka, tetap, stabil, kuat, membantu, tahu mengambil dan menentukan jalan (tidak bergantung kepada orang lain).
Untuk mengukur kedewasaan rohani seseorang menjadi suatu tugas yang sangat sulit bagi kami, sehingga ukuran kedewasaan rohani akan dibahas dalam topic yang berbeda di kemudian hari.   

B.     Tugas dan Peran Guru PAK
Seorang guru harus mengetahui apa yang menjadi tugas dan fungsinya menjadi guru, sehingga ketika menjalankan atau melakukan pembelajaran, guru tidak salah melangkah atau bertindak. Beberapa tugas dan fungsi guru  menurut para pakar diantaranya :
Menurut Roestiyah N.K, dalam Syaiful Bahri Djamarah(2005:38)21 tugas guru adalah sebagai berikut :
a.       Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman – pengalaman.
b.      Membentuk kepribadian anak yang harmonis, sesuai cita- cita dan dasar negara kita pancasila
21.     Syaiful Bahri Djamarah, Guru Dan Anak Didik Dalam Interaksi edukatif,(cet. III ; Jakarta : PT . Rineka Cipta,2005), h. 38.
c.       Menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik sesuai Undang- undang pendidikan yang merupakan keputusan MPR No.II Tahun 1983
d.       Sebagai perantara dalam belajar. Didalam proses belajar guru hanya sebagai perantara/ medium, anak harus berusaha sendiri mendapatkan/ insight timbul perubahan dalam penegtahuan, tingkah laku dan sikap.
e.       Guru adalah pembimbing, untuk membawa anak didik kearah kedewasaan, pendidik tidak maha kuasa, tidak dapat membentuk anak didik menurut kehendaknya.
f.       Guru adalah penghubung antara sekolah dan masyarakat. Anak nantinya kan hidup dan bekerja, serta mengabdikan diri dalam masyarakat, dengan demikian anak harus dilatih dan dibiasakan di sekolah terlebih dahulu.
g.      Guru sebagai administrator dan menejer Diamping mendidik, seorang guru haru dapat mengerjakan urusan tata usaha membuat buku kas, daftar induk, rapor, daftar gaji, dan sebagainya, serta dapat mengkoordinasi segala pekerjaan di sekolah secara demokratis, sehingga suasana pekerjaan penuh dengan rasa kekeluargaan.
h.      Pekerjaan guru sebagai suatu profesi. Orang yang menjadi guru karena terpaksa tidak dapat bekerja dengan baik, maka harus menyadari benar- benar pekerjaannya sebagai suatu profesi.
i.        Guru sebagai perencana kurikulum. Guru mengahdapi anak- anak setiap hari, gurulah yang paling tahu kebutuhan anak- anak dan masyarakat sekitar, maka dalam menyusun kurikulum, kebutuhan ini tidak boleh di tinggalkan.
j.        Guru sebagai pemimpin. Guru mempunyai kesempatan dan tanggung jawab dalam banyak situasi untuk membimbing anak kearah pemecahan soal, membentuk keputusan, dan menghadapkan anak- anak kepada problem.
k.      Guru sebagai sponsor dalam kegiatan anak- anak. Guru harus turut aktif dalam segala aktifitas anak,misalnya dalm ekstrakurikuler membentuk kelompok belajar dan sebagainya. 
Menurut Moh. Uzer Usman (2000:6-7)22, Tugas seorang guru jika di kelompokkan terbagi menjadi tiga jenis, yakni tugas dalam bidang profesi, tugas kemanusiaan, dan tugas dalam bidang kemasyarakatan. Guru merupakan profesi / jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru.  Jenis pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan walaupun kenyataannya masih dilakukan orang diluar pendidikan itulah sebabnya jenis profesi ini palin mudah terkena pencemaran.tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai- nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan – keterampilan pada siswa. 

22.     Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, Bandung : Pt Remaja Rosdakarya, 2000), h. 6-7 

Menurut Homrighausendan Enklaar (2013:164)23 Guru PAK memiliki tanggung jawab sebagai penafsir iman Kristen, gembala bagi murid – muridnya, pedoman dan pemimpin, serta menjadi seorang penginjil. 
Mulyasa (2005:137)24 dengan memperhatikan kajian Pullias dan Young (1988), Manan (1990), serta Yelon and Weinstein . (1997), dapat diidentifikasikan sedikitnya 19 peran guru, yakni guru sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, penasehat, pembaharu (innovator), model dan teladan, pribadi, peneliti, pendorong kreativitas, pembangkit pandangan, pekerja rutin, pemindah kemah, pembawa ceritera, aktor, emansipator, evaluator, pengawet, dan sebagai kulminator.
C.     Guru PAK sebagai Instrumen
Guru PAK dalam menjalankan tugasnya sebagai pengajar atau pendidik dalam pembahasan kita ini ditempatkan sebagai instrument dalam mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh seluruh stake holder dalam dunia pendidikan itu sendiri.  Yang berarti keberadaannya dalam pencapaian tujuan pendidikan itu, sangatlah penting sehingga tercapai atau tidaknya tujuan dipengaruhi oleh bagaimana guru itu. Jika guru itu memenuhi standar kualifikasi, kompetensi, dan syarat lain yang dibutuhkan maka besar kemungkinan tujuan itu akan tercapai.
D.    Guru PAK yang ideal sebagai instrument mencapai tujuan
                       Dari pembahasan kita diatas dapat kita gambarkan bahwa guru yang idela adalah guru yang memenuhi seluruh kualifikasi baik sacara jasmani maupun rohani serta mampu menjalankan tugas serta tanggungjawab dalam perannya sebagai guru pendidikan Agama Kristen. Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para guru yang telah berusaha, berjuang untuk mencerdaskan anak – anak bangsa ini, penulis mau katakan bahwa guru PAK yang ideal adalah Tuhan Yesus Kristus, Sang Guru Agung.
23.     Homrighausen,E.G dan Enklaar,I.H, Pendidikan agama Kristen, Jakarta: BPK Gunung Mulia,2013
24.     Mulyasa, Menjadi Guru, Menciptakan Pelajaran Kreatif dan Menyenangkan, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005), hal 137
Banyak orang yang berharap memiliki guru yang ideal, guru yang memenuhi harapan peserta didik, memenuhi harapan orang tua, memenuhi harapan sekolah, memenuhi harapan pemerintah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di dalam lingkungan sekolah. Jika di gereja maka guru PAK tersebut harus mampu memenuhi harapan anak sekolah minggu, orangtua atau jemaat, memenuhi harapan gembala sidang, memenuhi harapan gereja bahkan harus mampu memenuhi harapan masyarakat di sekitar gereja.
Yang sering terlupakan ketika berbicara atau membahas tentang guru yang ideal adalah kita lebih sering menuntut guru untuk menjadi guru yang ideal tetapi di satu sisi kita tidak mau memberi gaji atau upah atau persembahan kasih yang ideal kepada mereka. 


BAB IV
KESIMPULAN
Guru PAK yang ideal adalah dambaan semua orang, institusi, bahkan pemerintah dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Sebagai guru, calon guru, kita harus menyadari bahwa keberadaan kita memiliki pengaruh yang sangat besar dalam pencapaian tujuan pendidikan itu sendiri, sehingga hendaknya kita terus berbenah diri dan tak hentinya meng-upgrade pengetahuan kita, guna memenuhi semua tuntutan yang dialamatkan kepada guru, terlebih karena kita dipercayakan suatu tugas yang sangat mulia yaitu menjadikan semua bangsa murid Yesus dan mengajar mereka melakukan semua perintah Allah agar tercapai tujuan pendidikan agama Kristen yaitu menjadi seperti Kristus.


DAFTAR PUSTAKA
1.        Alkitab Terjemahan Baru,LAI 1974
2.        Amin,Moh, Pengantar Ilmu Pendidikan Islam, Garoeda Buana, Pasuruan, 1992
3.        Cully,Iris V, Dinamika Pendidikan Kristen (terj), BPK Gunung Mulia, Jakarta,2011
4.        Djamarah,Syaiful Bahri, Guru Dan Anak Didik Dalam Interaksi edukatif,cet. III ; Jakarta : PT . Rineka Cipta,2005
5.        Groome, Thomas H. Christian Religious Education-Pendidikan Agama Kristen. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2010.  
6.        Homrighausen,E.G dan Enklaar,I.H, Pendidikan agama Kristen, Jakarta: BPK Gunung Mulia,2013
7.        KBBI ofline seri 1.5
8.        Kristanto, Paulus Lilik, Prinsip dan Praktek PAK Penuntun bagi Mahasiswa Teologi dan PAK, Pelayan Gereja, Guru Agama dan keluarga Kristen, (Yogyakarta : Andi Offset ), Hal. 4
9.        Mulyasa, Menjadi Guru, Menciptakan Pelajaran Kreatif dan Menyenangkan, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005), hal 137
10.     Nasution,S, Mengajar yang sukses, Bumi Aksara,Jakarta, 2002.
11.     Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan
12.     Purwanto,M. Ngalim, Ilmu pendidikan Teoretis dan praktis, bandung : Remaja Rosdakarya offset, 2002
13.     Usman, Moh. Uzer, Menjadi Guru Profesional, Bandung : Pt Remaja Rosdakarya, 2000), h. 6-7 
14.     UU No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
15.     UU N0.14/2005 tentang Guru dan Dosen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANDROID “PERUSAK” MASA DEPAN

Smart People, jagalah anak kita dengan segala kewaspadaan yang kita miliki. Karena existensi kita ditentukan oleh keturunan kita (anak...