Berdasarkan pada Peraturan menteri kesehatan yang terbaru, setiap peserta BPJS kesehatan yang berobat ke Rumah Sakit tidak lagi gratis seperti biasanya, tetapi akan dikenakan biaya. Berikut petikan isi Peraturan tersebut.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2018
TENTANG
PENGENAAN URUN BIAYA DAN SELISIH BIAYA
DALAM PROGRAM JAMINAN
KESEHATAN
Bagian Keempat
Besaran Urun Biaya
Pasal 9
(1) Urun
Biaya terhadap jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu sebesar:
a. nilai
nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan atau nilai
nominal maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu; dan
b. 10%
(sepuluh persen) atau paling tinggi dengan nominal tertentu untuk rawat inap
dari biaya pelayanan,
(2) Besaran
Urun Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan:
a. sebesar
Rp20.000,00 (duapuluh ribu rupiah) untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat
jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B;
b. sebesar
Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat
jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama ; atau
c. paling
tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling
banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar