Selasa, 22 Januari 2019

VIRAL... BEROBAT DENGAN BPJS SEKARANG BAYAR





Berdasarkan pada Peraturan menteri kesehatan yang terbaru, setiap peserta BPJS kesehatan yang berobat ke Rumah Sakit tidak lagi gratis seperti biasanya, tetapi akan dikenakan biaya. Berikut petikan isi Peraturan tersebut.  










PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 51 TAHUN 2018

TENTANG

PENGENAAN URUN BIAYA DAN SELISIH BIAYA

DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN









Bagian Keempat

Besaran Urun Biaya


Pasal 9

(1)      Urun Biaya terhadap jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu sebesar:

a.     nilai nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan atau nilai nominal maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu; dan

b.     10% (sepuluh persen) atau paling tinggi dengan nominal tertentu untuk rawat inap dari biaya pelayanan,

(2)      Besaran Urun Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan:

a.        sebesar Rp20.000,00 (duapuluh ribu rupiah) untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B;

b.        sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama ; atau

c.         paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANDROID “PERUSAK” MASA DEPAN

Smart People, jagalah anak kita dengan segala kewaspadaan yang kita miliki. Karena existensi kita ditentukan oleh keturunan kita (anak...