Rabu, 15 Agustus 2012

Tanah Perantauan I



Pada akhir tahun 1990, keluarga besar kami berangkat dari Pulau Samosir menuju Kota Siantar lalu melanjutkan perjalanan ke Bagan Batu. Sesampainya di Bagan Batu, saya terheran – heran melihat begitu banyak pohon Kelapa sawit. Sewaktu di Sinuan saya sudah mengenal kelapa sawit karena di Sinuan juga ada pohon kelapa sawit tapi hanya satu pohon saja yang aku tahu.  Ketika kami sampai di Bagan Batu, hari sudah gelap, setelah menunggu beberapa jam datanglah sebuah mobil truk pengangkut sawit menjemput kami. Dari bagan batu kami dibawa ke sebuah desa yang bernama Desa Beringin Makmur atau dikenal dengan Berastagi.  Melewati kebun kelapa sawit, dari jalan tanah merah, bergulat dengan capeknya badan dan ngantuknya mata selama kurang lebih 45 menit perjalanan akhirnya sampai juga kami di Berastagi. Sesampainya di Berastagi aku kembali terkejut karena ternyata orang yang kami temui di sana adalah pamanku kandung dari ibu. Aku di perkenalkan pada seorang anak perempuan seumuran dengan adikku, namanya Waginem. Waginem adalah anak dari Pekerja di kebun pamanku. Kami harus menginap dirumah mereka beberapa hari sampai kami menemukan rumah untuk tempat tinggal kami.  Setelah ayah menemukan rumah untuk kami tinggali, kami pun pindah dari rumah waginem dan menempati rumah kami yang baru. Rumah yang kami huni sekarang bukanlah kepunyaan kami tetapi rumah orang yang mempunyai kebun di berastagi tetapi orangnya tidak tinggal di desa itu, sehingga ayah minta izin untuk ditempati daripada rumah itu tidak terawat. Aku tidak bisa melanjutkan sekolah disini, karena beberapa hal, salah satu diantaranya adalah bahasa. Saya belum bisa berbahasa Indonesia karena sewaktu sekolah di Sinuan bahasa yang digunakan adalah bahasa batak. Saya harus menunggu sampai kenaikan kelas berikutnya sambil belajar bahasa Indonesia.

Bagaimana STT – IKAT bisa membantu kamu dalam tugas dalam pengembangan pelayanan?




Sejujurnya saya tidak tahu pasti apa yang akan saya dapat dari STT – IKAT, mengapa? Karena pada saat saya menerima brosur, saya tidak menemukan kurikulum perkuliahan di dalamnya.

Lalu mengapa saya masih mau kuliah di STT – IKAT ? Jawabannya adalah: 

Pertama, Direktur dari STT – IKAT kampus batam adalah seorang Gembala Sidang Gereja Bethel  Indonesia. Pada saat ini saya sedang melayani di GBI, jadi setidaknya pandangan theologia yang dibagikan kepada mahasiswa adalah pandangan Theologia GBI. Hal tersebut diatas akan sangat membantu saya dalam menghadapi permasalahan dalam pelayanan karena saya dan Direktur STT – IKAT bernaung pada Denominasi yang sama.

Kedua, Status Keabsahan Kampus. Setelah saya membaca dan memperhatikan kampus STT yang ada di Kota Batam, hampir rata baru berdiri yang artinya lulusannya belum banyak dan Akreditasinya belum jelas. STT – IKAT berdasarkan info yang saya dapat, sudah terakreditasi. Kepastian status tersebut mendorong saya untuk kuliah di STT – IKAT. Karena saya tidak mau, kalau nanti Ijazah saya dipertanyakan oleh Pihak yang berwenang ketika saya sedang berurusan dengan pemerintah.

Ketiga, Gembala Sidang saya kuliah di STT – IKAT.

Keempat, Saya punya kerinduan untuk membuka sekolah gratis bagi yang tidak mampu di kampung saya. Saya mengambil Jurusan Pendidikan Agama Kristen adalah untuk bahan atau dasar bagi saya dalam mendirikan sekolah nanti, sehingga saya tidak perlu harus pusing mencari orang lain yang berlatar belakang pendidikan untuk mengurus sekolah tersebut.

Kelima, Jika kerinduan saya untuk membuka sekolah tersebut belum tercapai maka saya dapat mengajar Pendidikan Agama Kristen terlebih dahulu di sekolah – sekolah sambil menambah pengalaman dalam mengajar. 

Keenam, Saya mempunyai Allah yang turut bekerja di dalam segala hal untuk mendatangkan kebaikan. Saya yakin bahwa Allah punya rencana yang besar buat saya melalui perkuliahan yang akan saya jalani nantinya. Karena bersama Yesus tidak ada yang terjadi secara kebetulan.

Ketujuh, saya rindu melayani bangsa – bangsa. Harapan saya STT – IKAT bisa memfasilitasi untuk mencapai kerinduan saya. Saya rindu melayani di luar negeri seperti Malaysia, Brunei Darussalam, Singapore, Fhilipina, Thailand, dll…

(Mangadar Christian Sihaloho,A.Md)

YESUS MENGUBAH SEGALANYA (Kesaksian Pertobatan)


YESUS MENGUBAH SEGALANYA
(Kesaksian Pertobatan)
Saya dilahirkan di Pulau Samosir di keluarga Katolik. Meskipun orang tua saya bukanlah orang yang rajin beribadah tetapi mereka mengajarkan saya untuk rajin beribadah.  Sehingga sejak umur 4 tahun saya sudah ikut liturgy dan saya rajin ikut sekolah minggu. Keluarga besar saya adalah Penyembah Berhala meskipun sudah beragama, mereka tetap meyakini kuasa gelap. Pada saat berumur 5 tahun keluargaku pindah ke Bagan Batu – Riau untuk mencoba kehidupan baru. Orang tua saya memulai usaha perkreditan barang. Dalam memulai usaha tersebut orang tua meminta batuan kepada “orang pintar” agar dagangan laris. Pada awalnya semuanya berjalan sangat baik tetapi setelah beberapa saat keadaan berbalik, bukan untung yang didapat malah bunting. Sehingga keadaan perekonomian keluarga saya sangat down. Bahkan tanah harta yang ada juga sampai terjual habis.
Entah karena apa, orang tua saya sangat gampang marah, jika saya melakukan kesalahan yang kecil saja, Ayah saya akan menghajar saya dengan kayu sampai seluruh tubuh saya penuh dengan bekas pukulan. Terkadang saya malu untuk berangkat sekolah karena bekas pukulan tersebut masih jelas terlihat dipaha, tangan dan wajah saya. Sehingga saya sangat benci dengan ayah bahkan saya berpikir pada masa itu, jika saya besar nanti saya akan bunuh ayah. Perasaan dendam dan benci dengan orang tua saya terus terniang di otak saya. Akibat dari rasa dendam itu saya mulai merokok dan minum minuman keras pada saat saya masih berumur 10 tahun. Dan yang lebih parah lagi, saya sudah menonton film porno pada saat usia saya masih 9 tahun. Pergaulan yang tidak benar menambah nakalnya saya. Tetapi Yesus sangat sayang kepada saya, sehingga pada saat saya berumur 12 tahun saya mengenal Yesus Kristus. Yesus Kristus yang saya kenal itu tidak langsung mengubah saya. Tetapi Dia membentuk saya perlahan. Pertama Dia melepaskan saya dari merokok, lalu minuman keras, lalu keterikatan Blue film. Tetapi untuk memaafkan orang tua sangat sulit bagi saya.   
Saya rindu diubahkan menjadi pribadi yang baru. Gembala saya menyampaikan dalam khotbahnya bahwa setiap orang harus dilahirkan kembali tidak hanya mengenal-Nya saja. Jika seseorang tidak dilahirkan kembali, ia tidak layak masuk Kerajaan Sorga. Ketika saya masuk sekolah menengah atas, saya menerima Yesus sebagai Tuhan dan Raja dalam hidupku. Pada tanggal 13 Agustus 2000, saya di baptis selam. Beberapa bulan setelah saya dibaptis, saya mengikuti ibadah Pria Sejati. Dalam ibadah tersebut, topic utamanya adalah Pemulihan Hati Bapa. Dalam ibadah tersebut diberitahukan bahwa kita harus mempunyai hati Bapa yang rela mengampuni setiap orang yang bersalah kepada kita. Mendengar hal tersebut hati saya berontak, tetapi pada saat tiba waktunya menyembah Tuhan. Saya tidak tahu entah mengapa, air mata saya terus mengalir tanpa henti…. Saya terus menangis…. Dalam penyembahan tersebut saya merasakan urapan Tuhan menyelimuti hatiku. Ada damai yang sungguh tak terceritakan, ada sukacita yang luar biasa, rasa benci dan dendam kepada ayah berubah menjadi rindu. Entah bagaimana caranya, pada saat itu saya dapat melepaskan pengampunan atas ayah saya. Saya minta ampun atas dosa yang perbuat selama ini kepada Tuhan dan saya melepaskan berkat atas ayahku.
Sejak saat itu, banyak perubahan yang terjadi bagi secara pribadi, bagi keluargaku dan bagi orang – orang yang ada disekitar kami. Ayah saya yang dahulunya adalah seorang pemarah, berubah menjadi lemah lembut. Keluarga kami yang dulunya percaya dengan Okultisme berubah menjadi keluarga yang mengandalkan Tuhan. Memang ajaib Tuhan Yesus. Pengenalan dan Penerimaan akan Yesus mengubahkan segalanya.  Haleluya…. Amin. ( Mangadar Christian Sihaloho,A.Md ) 

TUHAN MENANGKAPKU KEMBALI ( Kesaksian Panggilan Tuhan )


TUHAN MENANGKAPKU KEMBALI
( Kesaksian Panggilan Tuhan )
Sejak Tamat sekolah menengah atas, saya rindu untuk kuliah Theologia tetapi orang tua saya rindu saya menjadi seorang Manager Perusahaan. Alasan mereka tidak mengijinkan saya kuliah Theologia adalah : Karena saya anak pertama, jadi mereka tidak ingin saya mepnjadi Pendeta karena pendeta itu tak ada uangnya dan lagi kalau anak Pertama jadi pendeta, lalu adik – adik saya jadi apa nantinya.  Lalu orang tua saya menyuruh saya kuliah Teknik Mesin. Karena biaya kuliah teknik mesin sangat mahal maka saya ambil Bahasa Inggris. Kenapa Bahasa Inggris? Karena saya ingin melayani bangsa – bangsa. Disamping saya kuliah, saya juga aktif Pelayanan di Gereja Bethany Indonesia Padang Bulan – Medan. Saya memulai pelayanan sebagai Penyusun Kursi, lalu Penerima Tamu, Pendoa, Guru Sekolah Minggu, Singer, dan terakhir sebagai Worship leader. Dan jabatan di gereja sebagai Sekretaris Sekolah Minggu, Sekretaris Youth, Koordinator Pelayanan Kampus dan Sekolah. Semua kegiatan tersebut saya lakukan selama saya masih kuliah.
Setelah selesai kuliah saya rindu untuk melayani di Luar Negeri, dan Puji Tuhan pada saat itu ada Hamba Tuhan yang datang dari Korea Selatan ke Medan. Seorang dari Pelayan Tuhan di Gereja menawarkan kepada saya untuk ikut dengan mereka. Saya sangat senang sekali mendengar tawaran tersebut. Lalu saya perbincangkan dengan orang tua saya, lagi – lagi mereka menolak. Karena merasa jengkel, saya menelepon seorang hamba Tuhan di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau  dan menawarkan diri untuk menjadi Fulltimer di Gereja beliau. Beliau menerima tawaran saya, saya pun berangkat ke Air Molek. Di Air Molek saya melayani sebagai Wakil Gembala Sidang. Gereja ini mempunyai Cabang di Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi,Riau. Ibadah di cabang di adakan setiap Minggu sore pukul 18.00 WIB. Jarak dari Air Molek Ke Taluk Kuantan kira – kira 95 KM. Setelah melayani selama 3 bulan jemaat yang ada di Taluk Kuantan meminta saya untuk menjadi Gembala Sidang. Tetapi saya menolak dengan alasan saya belum menikah. Setelah 5 bulan pelayanan, saya minta ijin pulang kampong. Saya pulang kampong dan mengambil keputusan untuk kerja sekuler.
Tahun 2008, saya berangkat ke Kalimantan Tengah, karena di sana saya mempunyai saudara yang bisa memasukkan saya kerja di Tambang Emas. Sesampai di Kalteng, tepatnya di Kec. Tewah, Kab. Gunung Mas, sembari menunggu dapat kerja saya beribadah dan melayani di Gereja Pantekosta Tabernakel. Di gereja ini saya melayani sebagai Worship Leader dan Pembicara. Setelah enam bulan pelayanan saya ditawarin untuk menjadi Gembala di gereja cabang. Saya tidak menolak tawaran tersebut tetapi juga tidak mengiyakannya. Karena saya datang ke kalteng bukan untuk jadi Pelayan Tuhan tetapi mencari kerja. Setelah 8 bulan tidak juga bekerja, saya memutuskan untuk mengikuti CPNS di Kabupaten Kotawaringin Timur atau tepatnya di Kota Sampit. Saya pindah ke Kota sampit, mengikuti tes CPNS dan hasilnya, saya tidak lulus. Meski tidak lulus, saya memilih menetap di Sampit.
Di Kota sampit saya beribadah di Gereja Pantekosta Di Indonesia. Di gereja ini saya melayani sebagai Worship Leader dan Pembicara. Setelah menemukan gereja, saya melamar menjadi tenaga Honorer di Pengadilan Negeri sampit. Saya di terima menjadi honorer dan di tempatkan di Panmud Pidana. Setelah saya bekerja selama 11 bulan saya merasa ada yang hilang dari diri saya. Apa itu? Kebenaran.. ya kebenaran itu mulai terkikis sedikit demi sedikit karena pekerjaanku. Secara materil, saya hidup berlimpah, punya kekuasaan, dan ditakuti banyak orang. Tetapi disamping itu semua, saya telah banyak memilukan hati Tuhan. Sehingga setelah genap satu tahun saya mengundurkan diri menjadi Honorer. Dan bekerja di perkebunan kelapa sawit yaitu PT. Windu Nabatindo Lestari, dengan harapan saya dapat mendapatkan kembali  kebenaran itu.
Ternyata kehidupan rohani saya tidak menjadi lebih baik, malah semakin hancur, karena ditempat kerja yang baru, saya harus lembur tiap malam bahkan terkadang hari minggu harus lembur. Hari – hari terasa semakin hampa karena tidak beribadah lagi. Dari segi pekerjaan, saya sangat beruntung, setelah 4 bulan bekerja, jabatan saya naik dari Admin Tanaman menjadi Akunting. Dan Kepala Administrasi saya menjanjikan bahwa paling lama 2 tahun saya pasti naik jabatan menjadi Kepala Administrasi. Meski saya memperoleh jabatan yang enak tapir rohku semakin redup karena tekanan pekerjaan. Setelah bekerja Selama 6 bulan, karena sesuatu dan lain hal, saya mengundurkan diri dari perusahaan tersebut dan melamar pada perusahaan lain yaitu PT. Sentosa Andalan Asa Utama. Di perusahaan ini saya melamar menjadi Asisten Kepala Kebun atau setingkat dengan Asisten Manager Kebun. Saya di terima bekerja, tetapi rasa hampa itu tetap ada. Kepala kebun saya berkata bahwa dalam waktu 2 tahun saya pasti akan jadi kepala kebun. Karena berdasarkan penilaian Owner dan Direktur Perusahaan, hasil kerja saya diatas nilai Delapan. Mereka sangat senang saya bisa bergabung dengan perusahaan tersebut. Tetapi suatu malam, Roh Kudus berbicara: “Coba kamu ingat apa yang telah Aku perbuat bagimu, dan coba ingat kembali kerinduan yang aku taruh di hatimu dulu”. Malam itu, saya merenungkan bahwa sebenarnya yang Tuhan inginkan dari saya adalah hidup saya.  Lalu malam itu juga saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari Perusahaan. Direktur memanggil saya dan menanyakan mengapa saya resign. Beliau mengharapkan saya tetap bisa bergabung untuk memperbaiki system yang ada. Tetapi saya tetap bersikeras untuk mundur. Akhirnya dengan sangat berat, mereka melepaskan saya. Lalu saya telepon ke pacar saya di Batam, saya katakan bahwa saya sudah mengundurkan diri dari perusahaan dan saya mau menjadi Fulltimer di batam. Pacar saya setuju.
Saya datang ke batam, menikah lalu mulai mencari gereja untuk jadi fulltimer. Setelah berbincang dengan gembala sidang, gembala sidang menawarkan PK yang bisa diberikan oleh gereja. Mendengar jumlah PK tersebut, iblis berbicara dan menggoda saya untuk kembali bekerja. Saya tergoda dan memutuskan kembali bekerja di Batam. Setelah tiga kali pindah pekerjaan, Roh Kudus ingatkan kembali tujuan saya datang ke batam. Mengingat saya telah menikah dan mempunyai 1 orang anak, maka saya mengabaikan suara itu. Kemudian, Roh Kudus berbicara melalui istri saya, isterinya bermimpi bahwa seseorang berkata bahwa pekerjaan sekarang memang baik tetapi kehidupan kami akan berubah apabila saya melayani Tuhan sepenuhnya. Saya menjadi bingung, karena saya sedang memasukkan lamaran pekerjaan ke Perusahaan Perkebunan di Kalimantan Barat. Informasi terakhir, yang saya terima bahwa Direktur operasional telah menyetujui lamaran saya. Tetapi saya bisa dikatakan lulus setelah Direktur Keuangan, Direktur Operasional dan Direktur Engineering Setuju, jadi saya harus menunggu persetujuan dari dua direktur lagi.
Sambil menunggu jawaban, saya berdoa, dan mengambil keputusan jika lamaran saya ditolak maka saya akan menjadi Fultimer. Puji Tuhan, dua minggu kemudian saya mendapat telepon bahwa lamaran saya ditolak, tetapi mereka memberi kesempatan untuk bekerja di Banda Aceh, dengan jabatan yang sama. Saya mengingat apa yang telah saya putuskan, karena lamaran saya ditolak, maka saya yakin ini cara Tuhan untuk memanggil saya kembali. Saya putuskan, saya menjadi Hamba Tuhan. Dan sekarang saya menjadi Fultimer Di Gereja Bethel Indonesia Jemaat Graha Nusa Permai – Batam, yang dipimpin oleh hamba-Nya Pdm. Asi Pangondian Hutasoit. Puji Tuhan. Tuhan Yesus Memberkati.   Amin.     ( Mangadar Christian Sihaloho,A.Md)

Jumat, 06 Juli 2012

KEHIDUPAN RASUL PAULUS

%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%
PESTA //      PENDIDIKAN ELEKTRONIK STUDI TEOLOGIA AWAM       \\ PESTA
%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%

Nama Kursus    : KEHIDUPAN RASUL PAULUS
Nama Pelajaran : Paulus di Penjara dan Akhir Hidup Paulus
Kode Pelajaran : KRP-R06b


Referensi KRP-01a diambil dari:
-------------------------------
Judul Buku   : SURVEI PERJANJIAN BARU
Pengarang    : Merrill C. Tenney
Penerbit     : Gandum Mas, Malang, 1995
Halaman      : 413 - 422


      REFERENSI 06b - PAULUS DI PENJARA DAN AKHIR HIDUP PAULUS
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

                           1 TIMOTIUS
                           ==========
                         
Bila dianggap bahwa Paulus dibebaskan dalam tahun 60 atau 61 setelah
ia naik banding kepada Kaisar, pada waktu itulah ia menghidupkan lagi
kegiatan pelayanannya. Berlawanan dengan sangkaannya semula (Kisah
Para Rasul 20:38), masih terbuka kesempatan baginya untuk mengunjungi
kembali jemaat-jemaat di Asia. Rupanya ada beberapa penyelewengan di
antara mereka, karena Paulus menasihati Timotius untuk "menasihatkan
orang-orang tertentu, agar mereka jangan mengajarkan ajaran lain
ataupun sibuk dengan dongeng dan silsilah yang tiada putus-putusnya
... " (1Timotius 1:3-4). Mereka ingin menjadi pengajar hukum Taurat,
meskipun mereka belum berpengalaman dan belum memahami seluruh
misterinya (1:7). Di samping mereka yang kurang berpengetahuan adalah
mereka yang rusak moralnya, seperti Himeneus dan Aleksander (1:20)
yang telah dijatuhi disiplin yang terberat. Perbantahan yang sia-sia
(1:6) dan kebobrokan jiwa mengikuti kecenderungan ini.

Organisasi gereja berkembang menjadi makin rumit. Jabatan-jabatan
telah ditetapkan dan dikejar oleh sementara orang yang ingin dianggap
penting, sehingga martabat kedudukan itulah yang dikejar bukan
tujuannya yang utama. Uskup, diaken, dan penatua semuanya disebutkan,
meskipun mungkin kelas yang pertama dan ketiga adalah sama. Para janda
yang mendapat sokongan harus "didaftarkan", dan harus mengemban suatu
tugas khusus dalam pelayanan sosial gereja (5:9). Kebaktian di dalam
gereja mempunyai beberapa kebiasaan khusus: berdoa dengan menadahkan
tangan (2:8), kealiman dan kepatuhan wanita (2:11), membaca,
berkhotbah, dan mengajar (4:13), menumpangkan tangan untuk memberikan
karunia (4:14). Ketika generasi kedua dan ketiga gereja mulai timbul,
teologi gereja makin dianggap sebagai sesuatu yang sudah semestinya
dan makin kurang dianggap penting. Pertengkaran dan perdebatan
berkembang dari titik-titik perbedaan; ajaran sesat menjadi suatu
bahaya yang mengancam.

Riwayat Hidup Timotius
----------------------

Diri Timotius sendiri merupakan sesuatu yang menarik untuk dipelajari.
Dilahirkan di Listra dari seorang ayah Yunani dan ibu Yahudi, ia
dididik dalam adat istiadat Yahudi dan diajari Kitab Suci sejak masih
kanak-kanak. Paulus menjadikannya sebagai muridnya dalam perjalanannya
yang kedua (Kisah Para Rasul 16:1-3), dan sejak itu Timotius selalu
menyertainya ke mana pun ia pergi. Ia turut mengabarkan Injil di
Makedonia dan Akhaya dan membantu Paulus waktu ia mengajar di Efesus
selama tiga tahun, di mana ia menjadi sangat mengenal kota itu serta
kebutuhan-kebutuhan jemaat di sana. Ia adalah salah seorang delegasi
yang ditunjuk ke Yerusalem (20:4) dan mungkin menyertai Paulus dalam
perjalanan kembali ke kota itu. Ia berada di Roma bersama Paulus pada
masa pemenjaraannya yang pertama, karena namanya muncul dalam kepala
surat Kolose (1:1) dan Filemon (1). Setelah Paulus dibebaskan ia
mengadakan perjalanan kembali bersama Paulus dan rupanya ditinggalkan
di Efesus untuk menjernihkan kekacauan yang telah berkembang di sana,
sedang Paulus melanjutkan kunjungannya ke gereja-gereja di Makedonia.
Pada akhir hidup Paulus ia mendampinginya di Roma (2Timotius 4:11,
21), dan ia sendiri juga dipenjarakan (Ibrani 13:23), tetapi
dibebaskan kembali.

Timotius adalah orang yang dapat dipercaya namun kurang bersemangat.
Ia terkesan sebagai seseorang yang belum dewasa meskipun ia pasti
telah berusia sekurang-kurangnya 30 tahun ketika Paulus menugaskan dia
untuk memimpin gereja di Efesus (1Timotius 4:12). Ia penakut
(2Timotius 1:6,7) dan sering terganggu pencernaannya (1Timotius 5:23).
Surat yang memakai namanya ini dimaksudkan untuk membesarkan hati dan
meneguhkan dia untuk menerima tugas berat yang dilimpahkan Paulus
kepadanya.

--cut--

Isi
---

Suatu ikhtisar yang terpadu dari surat ini sulit untuk dibuat karena
bentuknya yang berupa percakapan dan sifatnya yang sangat pribadi.
Beberapa kalimat nampaknya berada di luar konteksnya, seperti
perintah, "Jangan lagi minum air saja" (5:23). Ini adalah suatu ucapan
yang lumrah dalam suatu pembicaraan tidak resmi, di mana si pembicara
dapat menyelipkannya begitu saja saat terpikir olehnya tanpa
merencanakan suatu esei yang resmi. Kata pengantar (1:3-17)
menggambarkan garis besar dari keadaan darurat yang menyebabkan Paulus
meninggalkan Timotius di Efesus. Ia mengingatkan bagi Timotius
pengalamannya sendiri, yang merupakan suatu pola dari panggilan untuk
melayani. Ia berulang kali mengingatkan Timotius akan tanggung jawab
dari panggilan itu (1:18; 4:6,12,16; 5:21; 6:11,20), seolah-olah untuk
mencegahnya menarik diri dari suatu tugas yang sulit. Pelimpahan tugas
ini yang dibuka oleh kata-kata "Tugas ini kuberikan kepadamu ...."
(1:18), menyangkut masalah kepentingan organisasi di dalam gereja.
Persoalan-persoalan ibadah jemaat, kepengurusan dan doktrin gereja
dijelaskan, dan kebijaksanaan tentang kepemimpinan gereja ditegaskan.
Dalam bagian teguran pribadi (4:6-6:19) Paulus menegaskan hubungan
sang penginjil dengan pelayanannya sendiri serta dengan pihak-pihak di
dalam jemaat, untuk menunjukkan bagaimana harus menghadapi mereka
masing- masing. Himbauan Paulus yang terakhir kepada Timotius sebagai
hamba Allah adalah suatu karya yang indah. Dalam keempat perintahnya,
jauhilah, kejarlah, bertandinglah, rebutlah (6:11-12,14), Paulus
menguraikan dengan ringkas unsur-unsur dari kehidupan pelayanan
pribadi.


                             TITUS
                             =====
                           
Latar Belakang
--------------

Menurut urutan waktunya Titus mengikuti 1Timotius. Paulus, setelah
meninggalkan Efesus, pergi ke Makedonia dan mungkin dari sana berlayar
ke Kreta, di mana ia pernah singgah dalam pelayarannya ke Roma. Dalam
kesempatan ini ia tinggal selama beberapa lama di sana, lalu
meninggalkan Titus untuk menyelesaikan pengukuhan jemaat dan
memperbaiki kesalahan-kesalahan di jemaat. Ada yang bertanya-tanya
apakah Paulus merasa bahwa waktunya tidak banyak dan ia ingin kembali
ke Efesus. karena ia berbicara mengenai mengirimkan Tikhikus ke Kreta
(Titus 3:12) dalam waktu dekat. Tujuannya yang terakhir adalah
Nikopolis (mungkin di Epirus), di mana ia merencanakan untuk tinggal
selama musim dingin.

Keadaan di Kreta sangat mengecewakan. Gereja tidak terorganisasi dan
tingkah laku para anggotanya sangat ceroboh. Bila perintah dalam pasal
2 adalah suatu petunjuk dari apa yang dibutuhkan oleh jemaat di sana,
maka para prianya lalai dan ceroboh, wanita-wanita yang tua suka
bergunjing dan bermabuk-mabukan, dan wanita-wanita mudanya malas dan
genit. Mungkin pemberitaan Injil karunia telah memberi kesan kepada
orang-orang di Kreta bahwa keselamatan oleh iman tidak ada hubungannya
dengan hidup tekun dan saleh. Enam kali (1:16; 2:7, 14; 3:1,8,14)
dalam surat yang pendek ini orang-orang Kristen diminta untuk
melakukan perbuatan baik. Meskipun Paulus mengatakan bahwa keselamatan
tidak dapat diperoleh karena perbuatan baik yang kita lakukan (3:5),
ia menyatakan dengan tidak kalah tegasnya bahwa orang-orang yang
percaya memelihara perbuatan baik dengan seksama.

Kerusuhan di Kreta ini disebabkan oleh gabungan dari kelemahan moral
yang berasal dari sifat bawaan bangsa Kreta (1:12-13) dan perintah
serta omongan sia-sia yang disebarluaskan oleh penganut Yudaisme, yang
menyangkal Allah (1:16), tidak tertib (1:10), suka mengacau (1:11) dan
hanya mencari keuntungan bagi diri sendiri (1:11). Guru-guru ini
berbeda dengan mereka yang mengacau Galatia, karena kesalahan mereka
berupa kejahatan moral, sedang yang di Galatia bersifat kepicikan
pelaksanaan hukum. Keduanya dikecam oleh surat ini.

Baik 1Timotius maupun Titus ditulis untuk menasihati seorang murid
yang tengah memecahkan persoalan-persoalan yang sulit sebagai gembala
sidang. Titus, penerima surat ini, telah menjadi kenalan dan rekan
Paulus selama 15 tahun atau lebih. Ia adalah seorang bukan Yahudi yang
menjadi percaya pada masa-masa awal di Antiokhia, yang pertobatannya
begitu meyakinkan hingga dijadikan teladan dari orang-orang percaya
bukan Yahudi yang tidak bersunat ketika Paulus dan Barnabas pergi ke
Yerusalem untuk menghadiri sidang (Galatia 2:1-3). Pasti ia menyertai
Paulus dalam perjalanannya yang ketiga, karena ia bertindak sebagai
utusan Paulus pada masa-masa yang sulit ketika ada pemberontakan
gereja di Korintus, dan ia telah berhasil membangkitkan sesal dan
mengembalikan kesetiaan mereka (2Korintus 7:6-16). Ia telah
berkeliling di Makedonia untuk menjalankan pengumpulan dana yang
diprakarsai oleh Paulus, dan telah dipuji dengan tulus oleh Paulus
(8:16, 19, 23). Mungkin ia termasuk di antara "kami" dalam Kisah Para
Rasul 20:5, meskipun ia tidak pernah disebutkan namanya di mana pun di
dalam Kisah Para Rasul. Penyebutan namanya yang terakhir dalam
Perjanjian Baru menyatakan bahwa ia telah pergi ke Dalmatia (2Timotius
4:17). Nampaknya ia mempunyai watak yang lebih kuat daripada Timotius
dan lebih mampu menghadapi perlawanan.

--cut--

Isi
---

Secara umum isi dari Titus serupa dengan 1Timotius, kecuali pada
penekanan yang lebih kuat pada perumusan pengakuan iman. Paulus
menyatakan suatu rumusan kepercayaan Kristen yang paling lengkap dalam
seluruh Perjanjian Baru dalam dua paragraf (2:11-14; 3:4-7).
Perhatikanlah unsur-unsur yang terkandung dalam kedua paragraf ini:

--cut--

Titus adalah suatu ringkasan yang baik dari pengajaran azas gereja
waktu ia sampai pada tahap pelembagaan. Meskipun ia ditulis bagi
seorang penginjil perintis, ia mewakili suatu gereja yang telah
melewati era perintisan dan telah memiliki kebijaksanaan dan iman yang
mantap. Kata "sehat" menyiratkan bahwa suatu standar azas yang resmi
telah ditetapkan, dan harus diikuti oleh kehidupan dan pengajaran yang
benar.


                            2TIMOTIUS
                            =========
                           
Latar Belakang
--------------

Apakah keinginan Paulus untuk mengunjungi Spanyol pernah terwujud atau
tidak, tidak diketahui. Klemens dari Roma (tahun 95) mengatakan di
dalam suratnya bahwa Paulus "... mengajarkan kebenaran kepada seluruh
dunia, dan ketika ia telah mencapai batas wilayah Barat ia memberikan
kesaksiannya kepada para penguasa ...." Bila Klemens menulis dari
Roma, adalah sama janggalnya bila ia menyebut Roma sebagai "batas
wilayah Barat" seperti seseorang yang tinggal di Chicago menyebut kota
itu sebagai batas wilayah Barat dari Amerika Serikat. Klemens tidak
menyebut Spanyol, dan mungkin ia hanya menduga-duga apa yang telah
dilakukan Paulus bila dianggap bahwa niatnya sudah terwujud. Akan
menarik sekali bila kita dapat mengetahui apakah Paulus jadi
mengabarkan Injil di sana atau tidak, dan apakah gereja yang mula-mula
didirikan di Afrika Utara dan Britania telah didirikan oleh murid-
murid asuhannya.

Mengapa ia ditangkap juga tidak diketahui. Bila Aleksander si tukang
tembaga yang disebutkan di dalam 2Timotius 4:14 adalah sama dengan
Aleksander dalam Kisah Para Rasul 19:33, orang akan menduga bahwa ia
adalah pandai besi bangsa Yahudi yang bersungut-sungut terhadap Paulus
karena dua hal: pemberitaan Paulus tentang berkat yang cuma- cuma bagi
bangsa-bangsa lain, dan kelesuan perdagangan kuil-kuilan dewi di
Efesus karena kecaman Paulus yang penuh semangat menentang pemujaan
berhala. Keadaan di Efesus sangat panas. Paulus berbicara dalam
2Korintus 1:8 tentang "penderitaan yang kami alami di Asia Kecil.
Beban yang ditanggungkan atas kami adalah begitu besar dan begitu
berat, sehingga kami telah putus asa juga akan hidup kami." Dalam
Kisah Para Rasul 20:19 ia menyinggung tentang "pihak orang Yahudi yang
mau membunuh aku." Mungkin Aleksander, yang masih merasa sakit hati
atas larinya Paulus dari Efesus dan atas kerugian yang diderita
perusahaannya dan perusahaan kawan-kawannya, telah mengadukannya
kepada pemerintah Roma yang akhirnya menjatuhkan hukuman atasnya.
Aleksander juga dikenal oleh Timotius, dan nasihat Paulus untuk
berhati-hati terhadapnya menyiratkan bahwa ia berada di mana Timotius
berada, mungkin di Efesus.

Maka perjalanan ke Spanyol pada masa-masa itu pastilah suatu tafsiran
semata, dan jalur yang tertera pada peta paling-paling hanyalah suatu
kemungkinan. Bila perjalanan Paulus tepat mengikuti jalur yang
dinyatakan di dalam surat ini, berarti ia berhenti di Korintus (4:20),
di mana Erastus memilih untuk tinggal di Miletus, di mana ia
meninggalkan Trofimus yang sakit, dan di Troas (4:13). Urut-urutan
yang benar dari perjalanan ini tidak diberikan oleh si pembawa cerita.
Ia tidak singgah di Efesus, tetapi mengirimkan Tikhikus ke sana. Pasti
dia ditangkap secara tiba-tiba dan dibawa ke Roma, karena ia
meninggalkan rencananya yang belum selesai. Buku-buku yang ketinggalan
di Troas mungkin dimaksudkan untuk diambilnya kembali nanti, tetapi ia
tidak mempunyai kesempatan untuk melakukan itu. Di mana ia ditangkap
tidak diketahui; mungkin di Troas atau di Nikopolis.

Kesan umum dari surat-surat penggembalaan ini mengungkapkan suatu
gereja yang tengah mempertahankan diri melawan kedengkian dan
keirihatian orang-orang Yahudi yang frustrasi dan melawan
ketidakacuhan yang makin parah dari orang-orang kafir yang tidak
bermoral. Paulus, yang mewakili generasi perintis penyebar Injil dari
masa yang lalu, melimpahkan tanggung jawabnya kepada para pembantunya
yang lebih muda dan lebih bersemangat. Beberapa di antaranya, seperti
Titus dan Timotius, adalah pengganti-pengganti yang baik, dan yang
lain-lainnya, seperti Demas, tidak setia (2Timotius 4:10). Kedua
Timotius adalah pesan terakhirnya bagi para pembantu dan sahabatnya
sebelum ia menghilang dari sejarah.

--cut--

Isi
---

Isi surat yang terakhir ini adalah suatu panduan dari ungkapan
perasaan pribadi dan kebijaksanaan kepemimpinan gereja, yang berupa
kenangan dan perintah, kesedihan, dan keyakinan. Tujuan utamanya
adalah untuk memperteguh Timotius untuk menerima tugas berat yang
dalam waktu dekat akan dilepaskan oleh Paulus. Ia menguraikan pola
penggembalaan jemaat dengan pertama-tama mengingatkan Timotius akan
pengalaman pribadinya, dan dengan mengikutsertakan ia di dalamnya,
"Dialah yang menyelamatkan kita dan memanggil kita dengan panggilan
kudus, ... berdasarkan maksud dan kasih karunia-Nya sendiri"
(2Timotius 1:9). Berdasarkan panggilan ini, ia mendorong Timotius
untuk menerima segala kesulitan seperti seorang prajurit yang maju
berperang (2:3), dengan memasrahkan perencanaan strategi pada
pimpinannya, dan mengabdi dengan sepenuh hati dan tanpa pernah
mengeluh di mana pun tenaganya dibutuhkan. Dalam kehidupan pribadi dan
dalam hubungan kemasyarakatan dengan jemaat ia harus berlaku sebagai
hamba Tuhan, tidak suka berselisih tetapi selalu siap untuk membantu
semua orang memahami kebenaran Tuhan.

Gambaran tentang hari-hari terakhir, seperti paragraf yang serupa
dalam 1Timotius 4:1-3, adalah serangkaian ramalan yang melukiskan
ciri-ciri dari keadaan yang kelak akan dihadapi gereja. Perisai yang
dirumuskan Paulus untuk menahan arus kefasikan adalah pengetahuan akan
Kitab Suci "yang dapat memberi hikmat kepadamu dan menuntun engkau
kepada keselamatan oleh iman kepada Kristus Yesus" (2Timotius 3:15).

Perintah terakhir (4:1-6) adalah suatu karya yang indah, dan harus
dipelajari dengan seksama oleh setiap calon penginjil.


----------------------------------------------------------------------
PESTA ======Pendidikan Elektronik Studi Teologia Kaum Awam====== PESTA

Contoh Akta Pendirian Yayasan


YAYASAN
NOMOR ………….
Pada hari ini. hari……..tanggal (________). —————————-
Berhadapan dengan saya (____________), Sarjana Hukum. Notaris di (____________), dengan hadirnya saksi-saksi yang saya…………………. Notaris kenal dan akan disebutkan dalam akhir akta ini: ——————————————————-
Para penghadap masing-masing diperkenalkan kepada saya, Notaris, yang satu oleh para penghadap lainnya. Para penghadap untuk diri sendiri dan/atau selaku kuasa seperti tersebut menerangkan dengan ini, dengan mengumpulkan uang sebesar Rp ……… (…………………….) yang telah dipisahkan dari kekayaan mereka telah mendirikan suatu Yayasan, dengan memakai anggaran dasar sebagai berikut: ———
—————————— NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ——-
———————————————– Pasal 1 ———————-
Yayasan ini bernama : Yayasan Christian Cross Indonesia  disingkat “YCCI” dan bertempat kedudukan di Batam, dengan cabang-cabang di tempat-tempat lain menurut keputusan Badan Pengurus. dengan persetujuan Badan Pendiri. —————–
———————————————– WAKTU ———————-
———————————————– Pasal 2 ———————–
Yayasan ini didirikan pada waktu akta ini ditandatangani dan didirikan untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan. ————————————————
———————————————— AZAS————————-
———————————————– Pasal 3 ———————–
Yayasan ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang DASAR 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima). ———————————————————
————————————– MAKSUD DAN TUJUAN ————-
———————————————– Pasal 4 ———————–
Maksud dan tujuan Yayasan ini adalah: ———————————
- [___]
———————————————– USAHA ———————–
———————————————– Pasal 5 ———————–
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Yayasan ini menjalankan usaha-usahanya sebagai berikut : ———————————————————–
a. [___];
b. [___];
c. [___];
d. [___];
e. [___];
——————————————– KEKAYAAN ———————
———————————————–Pasal 6————————
1. kekayaan Yayasan terdiri dari: —————————————
a. pangkal kekayaan pertama tersebut diatas: ——————-
b. uang sokongan/sumbangan dari masyarakat, pemerintah maupun swasta, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang tidak mengikat;———-
c. hibah-hibah wasiat dan hibah-hibah biasa; ——————–
d. penghasilan-penghasilan dari usaha-usaha Yayasan; ———
e. bantuan dari orang-orang dan badan-badan yang menaruh minat pada Yayasan;
f. pendapatan-pendapatan lainnya yang sah. ——————–
2. Uang yang tidak segera dibutuhkan guna keperluan Yayasan disimpan atau dijalankan menurut cara-cara yang akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga.
—————————————– BADAN PENDIRI —————-
———————————————– Pasal 7 ———————–
1. Anggota Badan Pendiri terdiri dari: ———————————-
a. yang mendirikan Yayasan; —————————————-
b. mereka yang atas usul seorang atau lebih anggota Badan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah ditunjuk oleh rapat anggota Badan pendiri, untuk menjadi penggantinya; ——————————————-
c. mereka yang diangkat oleh rapat anggota Badan pendiri mengingat jasa-jasa mereka terhadap Yayasan; —————————————
d. mereka yang menurut pendapat Badan pendiri selama berdirinya Yayasan ini telah memberikan jasa-jasa yang berguna bagi Yayasan ini; ——
2. Badan pendiri merupakan badan tertinggi, yang mempunyai wewenang dan kekuasaan; ————————————————————–
a. menetapkan perubahan anggaran dasar; ———————–
b. mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota Badan pengurus;
c. menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan yang harus dijalankan oleh Badan pengurus; ———————————————————–
d. membubarkan Yayasan ——————————————–
3. keanggotaan Badan Pendiri berakhir karena; ———————–
a. meninggal dunia atau dibubarkan; ——————————
b. atas permintaan sendiri; ——————————————
c. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
d. diberhentikan oleh rapat badan pendiri; ————————
4. Rapat badan pendiri dianggap sah jikalau sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri hadir. ——————————–
5. Keputusan-keputusan Badan Pendiri sedapat mungkin ditetapkan secara musyawarah mufakat dengan ketentuan jika tidak tercapai kata mufakat dilakukan dengan pemungutan suara. dengan ke­tentuan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah satu dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.
6. Rapat Badan Pendiri dapat diadakan setiap waktu dan setidak-tidaknya setahun sekali manakala dianggap perlu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) dari jumlah Badan Pendiri.
7. Rapat Badan Pendiri untuk mempertimbangkan persetujuan dan pengesahan (______) bulan terhitung dari penutupan Tahun Buku Yayasan. ————
8. tata cara rapat Badan Pendiri, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
—————————————– BADAN PENGURUS ————–
———————————————– Pasal 8 ———————–
1. Yayasan ini diurus oleh suatu Badan Pengurus, yang terdiri dari sedikit-dikitnya (_______) orang, dengan susunan sebagai berikut:
 1 (satu) orang ketua; ____________________________
1 (satu) orang wakil ketua; ——————————————-
1 (satu) orang sekretaris;———————————————-
1 (satu) orang bendahara; ——————————————–
2 (dua) orang anggota atau lebih.————————————
2. Anggota Badan Pengurus diangkat untuk (_______) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukan mereka masing-masing serta dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Rapat badan Pendiri. ———————————————
3. Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena; ——————–
a. meninggal dunia; ————————————————–
b. atas permintaan sendiri; ——————————————
c. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
d. diberhentikan oleh Rapat Badan Pendiri. ———————–
4. Jika terjadi lowongan. maka anggota-anggota Badan Pengurus lainnya dapat mengajukan calon-calon untuk mengisi lowongan itu kepada Badan Pendiri yang dapat menguatkan usul itu, akan tetapi Badan Pendiri dapat menunjuk orang lain, dengan tidak mengindahkan calon-calon yang diusulkan oleh anggota-anggota Badan Pengurus. —————————————————————
————————- HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PENGURUS –
———————————————– Pasal 9 ———————–
1. Badan Pengurus berkewajiban menjalankan peraturan-peraturan tersebut dalam anggaran dasar ini. —————————————————-
2. Badan Pengurus membuat rencana anggaran rumah tangga mengenai semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini dan membuat peraturan-peraturan yang dipandang perlu dan berguna untuk yayasan. termasuk rencana kerja Yayasan untuk (________) tahun. ———————————–
3. Peraturan-peraturan tersebut dalam ayat diatas tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Badan pendiri. ———————————————————-
4. Selambat-lambatnya dalam waktu (______) bulan terhitung dari penutupan Tahun Buku Yayasan. Badan Pengurus memberi laporan kepada rapat Badan Pendiri tentang jalannya Yayasan mengenai tahun buku yang lampau. ———–
———————————————– Pasal 10 ———————
1. Ketua bersama-sama dengan sekretaris berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan dan karenanya berhak melakukan segala tindakan. baik yang mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan, akan tetapi untuk:
a. membuat pinjaman guna atau atas tanggungan Yayasan atau meminjamkan uang Yayasan kepada pihak lain; ————————————–
b. membeli. menjual atau dengan jalan lain mendapatkan atau melepaskan hak atas atau memberatkan barang-barang yang tidak bergerak: ——
c. mengikat Yayasan sebagai penanggung/peminjam: ———-
d. menggadaikan barang-barang bergerak kepunyaan Yayasan;
e. turut serta sebagai pesero diam dalam perseroan komanditer di bawah firma;
Haruslah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari rapat Badan Pendiri.
2. Surat-surat keluar harus ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris dan dalam hal pengeluaran dan/atau penerimaan uang turut ditanda tangani oleh Bendahara.
3. Wakil ketua membantu ketua, dalam hal ketua berhalangan atau tidak ada, kejadian mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka dalam hal demikian Wakil Ketua. mempunyai Wewenang yang sama dengan Ketua. —————-
4. Dengan tidak mengurangi wewenangnya, Ketua dan Sekretaris berhak memberi kuasa kepada pihak lain dengan surat kuasa. —————————–
5. Badan Pengurus harus mengadakan pembagian kerja diantara para anggotanya secara efektif dan efisien. —————————————————–
———————————- RAPAT BADAN PENGURUS ———–
———————————————– Pasal 11 ———————
1. Badan pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya (___) kali dalam setahun dan setiap waktu jikalau dianggap perlu oleh ketua atau sekurang-kurangnya (_____) dari jumlah anggota Badan Pengurus yang memberitahukan kehendaknya itu dengan tertulis kepada ketua. —————————————-
2. Di dalam semua rapat, Ketua memegang pimpinan. jikalau Ketua tidak hadir, rapat dipimpin oleh Wakil ketua dan jikalau Wakil Ketua pun tidak hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih dari dan oleh mereka yang hadir.
3. Rapat Badan Pengurus dianggap sah, jikalau sekurang-kurangnya (________) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Pengurus hadir atau diwakili.
4. Jikalau yang hadir tidak cukup, Ketua rapat dapat memanggil rapat baru secepat-cepatnya (____) hari dan selambat-lambatnya (______) hari terhitung dari hari rapat yang tidak dapat diadakan tersebut; setelah itu dalam rapat mana dapat di ambil keputusan-keputusan dari acara rapat yang tidak dapat diadakan tersebut, dengan tidak mengingat jumlah anggota yang hadir. ———————–
5. keputusan rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat; apabila dengan cara tersebut tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara yang harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah satu dari jumlah anggota Badan Pengurus yang hadir atau diwakili.
———————————- BADAN PENGAWAS ——————–
———————————————– Pasal 12 ———————
1. Bilamana perlu rapat Badan Pendiri dapat mengangkat Badan pengawas.
2. Badan Pengawas Yayasan diangkat untuk (______) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta dapat diberhen-tikan oleh rapat Badan Pendiri dan dapat diangkat kembali. ——————————–
3. Badan Pengawas mempunyai kewajiban mengawasi pekerjaan Badan Pengurus.
4. Para anggota Badan Pengawas bersama-sama atau masing-masing setiap waktu jam kerja berhak memasuki bangunan-bangunan dan halaman-halaman serta tempat-tempat lain yang digunakan dan/atau dikuasai oleh Yayasan dan berhak memeriksa buku-buku. surat-surat berharga, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain sebagainya serta mengetahui segala tindakan Badan Pengurus yang telah dijalankan. ————————————————————–
5. Tiap-tiap anggota badan pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh (para) anggota Badan Pengawas untuk kepentingan pemeriksaan. ———————————————————–
———————————- BADAN YAYASAN/PELINDUNG ——
———————————————– Pasal 13 ———————
1. Jikalau dianggap perlu, rapat Badan Pediri dapat mengangkat Badan Penasehat/Pelindung yayasan. —————————————
2. Badan Penasehat/pelindung Yayasan diangkat untuk 5 (lima) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta dapat diberhentikan oleh Rapat badan Pendiri dan dapat diangkat kembali. —————–
3. Badan penasehat/pelindung berhak memberikan nasehat kepada Badan pendiri dan/atau Badan Pengawasan dan/atau Badan Pengurus baik diminta atau tidak.
4. Nasehat tersebut dapat disampaikan, baik tertulis ataupun lisan.
5. Nasehat-nasehat tersebut wajib diperhatikan dan dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh Badan Pendiri dan/atau Badan Pengawas dan/atau Badan Pengurus, akan tetapi tidak bersifat mengikat. ——————————–
——————————————- TAHUN BUKU ——————-
———————————————– Pasal 14 ———————
1. Tahun Buku Yayasan ini dimulai dari awal bulan (_______) sampai dengan akhir bulan (_______) tiap-tiap tahun. ——————————————-
2. Badan Pengurus diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan perhitungan yang pertanggung-jawaban mengenai keuangan Yayasan.
3. Perhitungan dan pertanggungjawaban serta laporan tahunan tersebut harus disahkan oleh Rapat badan Pendiri. ———————————————
—————————— Perubahan Tambahan atau Pembubaran
———————————————– Pasal 15 ———————
1. Keputusan untuk merubah atau menambah anggaran dasar yayasan ini atau untuk membubarkan yayasan hanya sah jikalau dalam rapat Badan Pendiri dihadiri atau divvakili oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Badan Pendiri dan usul yang berkenaan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah suara para anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.
2. Keputusan untuk membubarkan Yayasan dapat diambil apabila atas usul Badan Pengurus ternyata, bahwa Yayasan tidak mempunyai kekuatan hidup lagi atau kekayaan Yayasan telah habis atau sedemikian kurangnya sehingga menurut Badan Pengurus tidak cukup lagi memenuhi ketentuan Yayasan. ——–
—————————— CARA MENGGUNAKAN SISA UANG ——
———————————————– Pasal 16 ———————
Jikalau yayasan ini dibubarkan. maka dengan mengindahkan bunyinya pasal 1665 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Badan Pengurus berkewajiban untuk mengatur dan membereskan semua hutang Yayasan. dibawah pengawasan Badan pengawas. kecuali jika rapat badan pendiri menentukaan cara lain dan rapat badan pendiri menentukan cara mempergunakan sisa uang kekayaan dengan memperhatikan dasar tujuan Yayasan.
———————————————– PENUTUP ——————-
———————————————– Pasal 17 ———————
semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini atau dalam anggaran rumah tangga. akan diputuskan oleh Rapat Badan Pendni untuk pertama kali:
susunan Badan Pengurus terdiri dari: ————————————
Ketua : ………………………….
Wakil Ketua : …………………………


YAYASAN
NOMOR ………….
Pada hari ini. hari……..tanggal (________). —————————-
Berhadapan dengan saya (____________), Sarjana Hukum. Notaris di (____________), dengan hadirnya saksi-saksi yang saya…………………. Notaris kenal dan akan disebutkan dalam akhir akta ini: ——————————————————-
Para penghadap masing-masing diperkenalkan kepada saya, Notaris, yang satu oleh para penghadap lainnya. Para penghadap untuk diri sendiri dan/atau selaku kuasa seperti tersebut menerangkan dengan ini, dengan mengumpulkan uang sebesar Rp ……… (…………………….) yang telah dipisahkan dari kekayaan mereka telah mendirikan suatu Yayasan, dengan memakai anggaran dasar sebagai berikut: ———
—————————— NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ——-
———————————————– Pasal 1 ———————-
Yayasan ini bernama : Yayasan………………….. disingkat “……..” dan bertempat kedudukan di (______), dengan cabang-cabang di tempat-tempat lain menurut keputusan Badan Pengurus. dengan persetujuan Badan Pendiri. —————–
———————————————– WAKTU ———————-
———————————————– Pasal 2 ———————–
Yayasan ini didirikan pada waktu akta ini ditandatangani dan didirikan untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan. ————————————————
———————————————— AZAS————————-
———————————————– Pasal 3 ———————–
Yayasan ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang DASAR 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima). ———————————————————
————————————– MAKSUD DAN TUJUAN ————-
———————————————– Pasal 4 ———————–
Maksud dan tujuan Yayasan ini adalah: ———————————
- [___]
———————————————– USAHA ———————–
———————————————– Pasal 5 ———————–
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Yayasan ini menjalankan usaha-usahanya sebagai berikut : ———————————————————–
a. [___];
b. [___];
c. [___];
d. [___];
e. [___];
——————————————– KEKAYAAN ———————
———————————————–Pasal 6————————
1. kekayaan Yayasan terdiri dari: —————————————
a. pangkal kekayaan pertama tersebut diatas: ——————-
b. uang sokongan/sumbangan dari masyarakat, pemerintah maupun swasta, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang tidak mengikat;———-
c. hibah-hibah wasiat dan hibah-hibah biasa; ——————–
d. penghasilan-penghasilan dari usaha-usaha Yayasan; ———
e. bantuan dari orang-orang dan badan-badan yang menaruh minat pada Yayasan;
f. pendapatan-pendapatan lainnya yang sah. ——————–
2. Uang yang tidak segera dibutuhkan guna keperluan Yayasan disimpan atau dijalankan menurut cara-cara yang akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga.
—————————————– BADAN PENDIRI —————-
———————————————– Pasal 7 ———————–
1. Anggota Badan Pendiri terdiri dari: ———————————-
a. yang mendirikan Yayasan; —————————————-
b. mereka yang atas usul seorang atau lebih anggota Badan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah ditunjuk oleh rapat anggota Badan pendiri, untuk menjadi penggantinya; ——————————————-
c. mereka yang diangkat oleh rapat anggota Badan pendiri mengingat jasa-jasa mereka terhadap Yayasan; —————————————
d. mereka yang menurut pendapat Badan pendiri selama berdirinya Yayasan ini telah memberikan jasa-jasa yang berguna bagi Yayasan ini; ——
2. Badan pendiri merupakan badan tertinggi, yang mempunyai wewenang dan kekuasaan; ————————————————————–
a. menetapkan perubahan anggaran dasar; ———————–
b. mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota Badan pengurus;
c. menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan yang harus dijalankan oleh Badan pengurus; ———————————————————–
d. membubarkan Yayasan ——————————————–
3. keanggotaan Badan Pendiri berakhir karena; ———————–
a. meninggal dunia atau dibubarkan; ——————————
b. atas permintaan sendiri; ——————————————
c. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
d. diberhentikan oleh rapat badan pendiri; ————————
4. Rapat badan pendiri dianggap sah jikalau sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri hadir. ——————————–
5. Keputusan-keputusan Badan Pendiri sedapat mungkin ditetapkan secara musyawarah mufakat dengan ketentuan jika tidak tercapai kata mufakat dilakukan dengan pemungutan suara. dengan ke­tentuan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah satu dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.
6. Rapat Badan Pendiri dapat diadakan setiap waktu dan setidak-tidaknya setahun sekali manakala dianggap perlu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) dari jumlah Badan Pendiri.
7. Rapat Badan Pendiri untuk mempertimbangkan persetujuan dan pengesahan (______) bulan terhitung dari penutupan Tahun Buku Yayasan. ————
8. tata cara rapat Badan Pendiri, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
—————————————– BADAN PENGURUS ————–
———————————————– Pasal 8 ———————–
1. Yayasan ini diurus oleh suatu Badan Pengurus, yang terdiri dari sedikit-dikitnya (_______) orang, dengan susunan sebagai berikut: 1 (satu) orang ketua;
1 (satu) orang wakil ketua; ——————————————-
1 (satu) orang sekretaris;———————————————-
1 (satu) orang bendahara; ——————————————–
2 (dua) orang anggota atau lebih.————————————
2. Anggota Badan Pengurus diangkat untuk (_______) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukan mereka masing-masing serta dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Rapat badan Pendiri. ———————————————
3. Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena; ——————–
a. meninggal dunia; ————————————————–
b. atas permintaan sendiri; ——————————————
c. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
d. diberhentikan oleh Rapat Badan Pendiri. ———————–
4. Jika terjadi lowongan. maka anggota-anggota Badan Pengurus lainnya dapat mengajukan calon-calon untuk mengisi lowongan itu kepada Badan Pendiri yang dapat menguatkan usul itu, akan tetapi Badan Pendiri dapat menunjuk orang lain, dengan tidak mengindahkan calon-calon yang diusulkan oleh anggota-anggota Badan Pengurus. —————————————————————
————————- HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PENGURUS –
———————————————– Pasal 9 ———————–
1. Badan Pengurus berkewajiban menjalankan peraturan-peraturan tersebut dalam anggaran dasar ini. —————————————————-
2. Badan Pengurus membuat rencana anggaran rumah tangga mengenai semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini dan membuat peraturan-peraturan yang dipandang perlu dan berguna untuk yayasan. termasuk rencana kerja Yayasan untuk (________) tahun. ———————————–
3. Peraturan-peraturan tersebut dalam ayat diatas tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Badan pendiri. ———————————————————-
4. Selambat-lambatnya dalam waktu (______) bulan terhitung dari penutupan Tahun Buku Yayasan. Badan Pengurus memberi laporan kepada rapat Badan Pendiri tentang jalannya Yayasan mengenai tahun buku yang lampau. ———–
———————————————– Pasal 10 ———————
1. Ketua bersama-sama dengan sekretaris berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan dan karenanya berhak melakukan segala tindakan. baik yang inengenai pengurusan niaupun yang mengenai pemilikan, akan tetapi untuk:
a. membuat pinjaman guna atau atas tanggungan Yayasan atau meminjamkan uang Yayasan kepada pihak lain; ————————————–
b. membeli. menjual atau dengan jalan lain mendapatkan atau melepaskan hak atas atau memberatkan barang-barang yang tidak bergerak: ——
c. mengikat Yayasan sebagai penanggung/peminjam: ———-
d. menggadaikan barang-barang bergerak kepunyaan Yayasan;
e. turut serta sebagai pesero diam dalam perseroan komanditer di bawah firma;
Haruslah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari rapat Badan Pendiri.
2. Surat-surat keluar harus ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris dan dalam hal pengeluaran dan/atau penerimaan uang turut ditanda tangani oleh Bendahara.
3. Wakil ketua membantu ketua, dalam hal ketua berhalangan atau tidak ada, kejadian mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka dalam hal demikian Wakil Ketua. mempunyai Wewenang yang sama dengan Ketua. —————-
4. Dengan tidak mengurangi wewenangnya, Ketua dan Sekretaris berhak memberi kuasa kepada pihak lain dengan surat kuasa. —————————–
5. Badan Pengurus harus mengadakan pembagian kerja diantara para anggotanya secara efektif dan efisien. —————————————————–
———————————- RAPAT BADAN PENGURUS ———–
———————————————– Pasal 11 ———————
1. Badan pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya (___) kali dalam setahun dan setiap waktu jikalau dianggap perlu oleh ketua atau sekurang-kurangnya (_____) dari jumlah anggota Badan Pengurus yang memberitahukan kehendaknya itu dengan tertulis kepada ketua. —————————————-
2. Di dalam semua rapat, Ketua memegang pimpinan. jikalau Ketua tidak hadir, rapat dipimpin oleh Wakil ketua dan jikalau Wakil Ketua pun tidak hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih dari dan oleh mereka yang hadir.
3. Rapat Badan Pengurus dianggap sah, jikalau sekurang-kurangnya (________) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Pengurus hadir atau diwakili.
4. Jikalau yang hadir tidak cukup, Ketua rapat dapat memanggil rapat baru secepat-cepatnya (____) hari dan selambat-lambatnya (______) hari terhitung dari hari rapat yang tidak dapat diadakan tersebut; setelah itu dalam rapat mana dapat di ambil keputusan-keputusan dari acara rapat yang tidak dapat diadakan tersebut, dengan tidak mengingat jumlah anggota yang hadir. ———————–
5. keputusan rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat; apabila dengan cara tersebut tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara yang harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah satu dari jumlah anggota Badan Pengurus yang hadir atau diwakili.
———————————- BADAN PENGAWAS ——————–
———————————————– Pasal 12 ———————
1. Bilamana perlu rapat Badan Pendiri dapat mengangkat Badan pengawas.
2. Badan Pengawas Yayasan diangkat untuk (______) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta dapat diberhen-tikan oleh rapat Badan Pendiri dan dapat diangkat kembali. ——————————–
3. Badan Pengawas mempunyai kewajiban mengawasi pekerjaan Badan Pengurus.
4. Para anggota Badan Pengawas bersama-sama atau masing-masing setiap waktu jam kerja berhak memasuki bangunan-bangunan dan halaman-halaman serta tempat-tempat lain yang digunakan dan/atau dikuasai oleh Yayasan dan berhak memeriksa buku-buku. surat-surat berharga, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain sebagainya serta mengetahui segala tindakan Badan Pengurus yang telah dijalankan. ————————————————————–
5. Tiap-tiap anggota badan pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh (para) anggota Badan Pengawas untuk kepentingan pemeriksaan. ———————————————————–
———————————- BADAN YAYASAN/PELINDUNG ——
———————————————– Pasal 13 ———————
1. Jikalau dianggap perlu, rapat Badan Pediri dapat mengangkat Badan Penasehat/Pelindung yayasan. —————————————
2. Badan Penasehat/pelindung Yayasan diangkat untuk 5 (lima) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta dapat diberhentikan oleh Rapat badan Pendiri dan dapat diangkat kembali. —————–
3. Badan penasehat/pelindung berhak memberikan nasehat kepada Badan pendiri dan/atau Badan Pengawasan dan/atau Badan Pengurus baik diminta atau tidak.
4. Nasehat tersebut dapat disampaikan, baik tertulis ataupun lisan.
5. Nasehat-nasehat tersebut wajib diperhatikan dan dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh Badan Pendiri dan/atau Badan Pengawas dan/atau Badan Pengurus, akan tetapi tidak bersifat mengikat. ——————————–
——————————————- TAHUN BUKU ——————-
———————————————– Pasal 14 ———————
1. Tahun Buku Yayasan ini dimulai dari awal bulan (_______) sampai dengan akhir bulan (_______) tiap-tiap tahun. ——————————————-
2. Badan Pengurus diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan perhitungan yang pertanggung-jawaban mengenai keuangan Yayasan.
3. Perhitungan dan pertanggungjawaban serta laporan tahunan tersebut harus disahkan oleh Rapat badan Pendiri. ———————————————
—————————— Perubahan Tambahan atau Pembubaran
———————————————– Pasal 15 ———————
1. Keputusan untuk merubah atau inenambah anggaran dasar yayasan ini atau untuk membubarkan yayasan hanya sah jikalau dalam rapat Badan Pendiri dihadiri atau divvakili oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Badan Pendiri dan usul yang berkenaan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah suara para anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.
2. Keputusan untuk membubarkan Yayasan dapat diambil apabila atas usul Badan Pengurus ternyata, bahwa Yayasan tidak mempunyai kekuatan hidup lagi atau kekayaan Yayasan telah habis atau sedemikian kurangnya sehingga menurut Badan Pengurus tidak cukup lagi memenuhi ketentuan Yayasan. ——–
—————————— CARA MENGGUNAKAN SISA UANG ——
———————————————– Pasal 16 ———————
Jikalau yayasan ini dibubarkan. maka dengan mengindahkan bunyinya pasal 1665 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Badan Pengurus berkewajiban untuk mengatur dan membereskan semua hutang Yayasan. dibawah pengawasan Badan pengawas. kecuali jika rapat badan pendiri menentukaan cara lain dan rapat badan pendiri menentukan cara mempergunakan sisa uang kekayaan dengan memperhatikan dasar tujuan Yayasan.
———————————————– PENUTUP ——————-
———————————————– Pasal 17 ———————
semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini atau dalam anggaran rumah tangga. akan diputuskan oleh Rapat Badan Pendni untuk pertama kali:
susunan Badan Pengurus terdiri dari: ————————————
Ketua : ………………………….
Wakil Ketua : …………………………

ANDROID “PERUSAK” MASA DEPAN

Smart People, jagalah anak kita dengan segala kewaspadaan yang kita miliki. Karena existensi kita ditentukan oleh keturunan kita (anak...