Jumat, 06 Juli 2012

KEHIDUPAN RASUL PAULUS

%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%
PESTA //      PENDIDIKAN ELEKTRONIK STUDI TEOLOGIA AWAM       \\ PESTA
%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%

Nama Kursus    : KEHIDUPAN RASUL PAULUS
Nama Pelajaran : Paulus di Penjara dan Akhir Hidup Paulus
Kode Pelajaran : KRP-R06b


Referensi KRP-01a diambil dari:
-------------------------------
Judul Buku   : SURVEI PERJANJIAN BARU
Pengarang    : Merrill C. Tenney
Penerbit     : Gandum Mas, Malang, 1995
Halaman      : 413 - 422


      REFERENSI 06b - PAULUS DI PENJARA DAN AKHIR HIDUP PAULUS
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

                           1 TIMOTIUS
                           ==========
                         
Bila dianggap bahwa Paulus dibebaskan dalam tahun 60 atau 61 setelah
ia naik banding kepada Kaisar, pada waktu itulah ia menghidupkan lagi
kegiatan pelayanannya. Berlawanan dengan sangkaannya semula (Kisah
Para Rasul 20:38), masih terbuka kesempatan baginya untuk mengunjungi
kembali jemaat-jemaat di Asia. Rupanya ada beberapa penyelewengan di
antara mereka, karena Paulus menasihati Timotius untuk "menasihatkan
orang-orang tertentu, agar mereka jangan mengajarkan ajaran lain
ataupun sibuk dengan dongeng dan silsilah yang tiada putus-putusnya
... " (1Timotius 1:3-4). Mereka ingin menjadi pengajar hukum Taurat,
meskipun mereka belum berpengalaman dan belum memahami seluruh
misterinya (1:7). Di samping mereka yang kurang berpengetahuan adalah
mereka yang rusak moralnya, seperti Himeneus dan Aleksander (1:20)
yang telah dijatuhi disiplin yang terberat. Perbantahan yang sia-sia
(1:6) dan kebobrokan jiwa mengikuti kecenderungan ini.

Organisasi gereja berkembang menjadi makin rumit. Jabatan-jabatan
telah ditetapkan dan dikejar oleh sementara orang yang ingin dianggap
penting, sehingga martabat kedudukan itulah yang dikejar bukan
tujuannya yang utama. Uskup, diaken, dan penatua semuanya disebutkan,
meskipun mungkin kelas yang pertama dan ketiga adalah sama. Para janda
yang mendapat sokongan harus "didaftarkan", dan harus mengemban suatu
tugas khusus dalam pelayanan sosial gereja (5:9). Kebaktian di dalam
gereja mempunyai beberapa kebiasaan khusus: berdoa dengan menadahkan
tangan (2:8), kealiman dan kepatuhan wanita (2:11), membaca,
berkhotbah, dan mengajar (4:13), menumpangkan tangan untuk memberikan
karunia (4:14). Ketika generasi kedua dan ketiga gereja mulai timbul,
teologi gereja makin dianggap sebagai sesuatu yang sudah semestinya
dan makin kurang dianggap penting. Pertengkaran dan perdebatan
berkembang dari titik-titik perbedaan; ajaran sesat menjadi suatu
bahaya yang mengancam.

Riwayat Hidup Timotius
----------------------

Diri Timotius sendiri merupakan sesuatu yang menarik untuk dipelajari.
Dilahirkan di Listra dari seorang ayah Yunani dan ibu Yahudi, ia
dididik dalam adat istiadat Yahudi dan diajari Kitab Suci sejak masih
kanak-kanak. Paulus menjadikannya sebagai muridnya dalam perjalanannya
yang kedua (Kisah Para Rasul 16:1-3), dan sejak itu Timotius selalu
menyertainya ke mana pun ia pergi. Ia turut mengabarkan Injil di
Makedonia dan Akhaya dan membantu Paulus waktu ia mengajar di Efesus
selama tiga tahun, di mana ia menjadi sangat mengenal kota itu serta
kebutuhan-kebutuhan jemaat di sana. Ia adalah salah seorang delegasi
yang ditunjuk ke Yerusalem (20:4) dan mungkin menyertai Paulus dalam
perjalanan kembali ke kota itu. Ia berada di Roma bersama Paulus pada
masa pemenjaraannya yang pertama, karena namanya muncul dalam kepala
surat Kolose (1:1) dan Filemon (1). Setelah Paulus dibebaskan ia
mengadakan perjalanan kembali bersama Paulus dan rupanya ditinggalkan
di Efesus untuk menjernihkan kekacauan yang telah berkembang di sana,
sedang Paulus melanjutkan kunjungannya ke gereja-gereja di Makedonia.
Pada akhir hidup Paulus ia mendampinginya di Roma (2Timotius 4:11,
21), dan ia sendiri juga dipenjarakan (Ibrani 13:23), tetapi
dibebaskan kembali.

Timotius adalah orang yang dapat dipercaya namun kurang bersemangat.
Ia terkesan sebagai seseorang yang belum dewasa meskipun ia pasti
telah berusia sekurang-kurangnya 30 tahun ketika Paulus menugaskan dia
untuk memimpin gereja di Efesus (1Timotius 4:12). Ia penakut
(2Timotius 1:6,7) dan sering terganggu pencernaannya (1Timotius 5:23).
Surat yang memakai namanya ini dimaksudkan untuk membesarkan hati dan
meneguhkan dia untuk menerima tugas berat yang dilimpahkan Paulus
kepadanya.

--cut--

Isi
---

Suatu ikhtisar yang terpadu dari surat ini sulit untuk dibuat karena
bentuknya yang berupa percakapan dan sifatnya yang sangat pribadi.
Beberapa kalimat nampaknya berada di luar konteksnya, seperti
perintah, "Jangan lagi minum air saja" (5:23). Ini adalah suatu ucapan
yang lumrah dalam suatu pembicaraan tidak resmi, di mana si pembicara
dapat menyelipkannya begitu saja saat terpikir olehnya tanpa
merencanakan suatu esei yang resmi. Kata pengantar (1:3-17)
menggambarkan garis besar dari keadaan darurat yang menyebabkan Paulus
meninggalkan Timotius di Efesus. Ia mengingatkan bagi Timotius
pengalamannya sendiri, yang merupakan suatu pola dari panggilan untuk
melayani. Ia berulang kali mengingatkan Timotius akan tanggung jawab
dari panggilan itu (1:18; 4:6,12,16; 5:21; 6:11,20), seolah-olah untuk
mencegahnya menarik diri dari suatu tugas yang sulit. Pelimpahan tugas
ini yang dibuka oleh kata-kata "Tugas ini kuberikan kepadamu ...."
(1:18), menyangkut masalah kepentingan organisasi di dalam gereja.
Persoalan-persoalan ibadah jemaat, kepengurusan dan doktrin gereja
dijelaskan, dan kebijaksanaan tentang kepemimpinan gereja ditegaskan.
Dalam bagian teguran pribadi (4:6-6:19) Paulus menegaskan hubungan
sang penginjil dengan pelayanannya sendiri serta dengan pihak-pihak di
dalam jemaat, untuk menunjukkan bagaimana harus menghadapi mereka
masing- masing. Himbauan Paulus yang terakhir kepada Timotius sebagai
hamba Allah adalah suatu karya yang indah. Dalam keempat perintahnya,
jauhilah, kejarlah, bertandinglah, rebutlah (6:11-12,14), Paulus
menguraikan dengan ringkas unsur-unsur dari kehidupan pelayanan
pribadi.


                             TITUS
                             =====
                           
Latar Belakang
--------------

Menurut urutan waktunya Titus mengikuti 1Timotius. Paulus, setelah
meninggalkan Efesus, pergi ke Makedonia dan mungkin dari sana berlayar
ke Kreta, di mana ia pernah singgah dalam pelayarannya ke Roma. Dalam
kesempatan ini ia tinggal selama beberapa lama di sana, lalu
meninggalkan Titus untuk menyelesaikan pengukuhan jemaat dan
memperbaiki kesalahan-kesalahan di jemaat. Ada yang bertanya-tanya
apakah Paulus merasa bahwa waktunya tidak banyak dan ia ingin kembali
ke Efesus. karena ia berbicara mengenai mengirimkan Tikhikus ke Kreta
(Titus 3:12) dalam waktu dekat. Tujuannya yang terakhir adalah
Nikopolis (mungkin di Epirus), di mana ia merencanakan untuk tinggal
selama musim dingin.

Keadaan di Kreta sangat mengecewakan. Gereja tidak terorganisasi dan
tingkah laku para anggotanya sangat ceroboh. Bila perintah dalam pasal
2 adalah suatu petunjuk dari apa yang dibutuhkan oleh jemaat di sana,
maka para prianya lalai dan ceroboh, wanita-wanita yang tua suka
bergunjing dan bermabuk-mabukan, dan wanita-wanita mudanya malas dan
genit. Mungkin pemberitaan Injil karunia telah memberi kesan kepada
orang-orang di Kreta bahwa keselamatan oleh iman tidak ada hubungannya
dengan hidup tekun dan saleh. Enam kali (1:16; 2:7, 14; 3:1,8,14)
dalam surat yang pendek ini orang-orang Kristen diminta untuk
melakukan perbuatan baik. Meskipun Paulus mengatakan bahwa keselamatan
tidak dapat diperoleh karena perbuatan baik yang kita lakukan (3:5),
ia menyatakan dengan tidak kalah tegasnya bahwa orang-orang yang
percaya memelihara perbuatan baik dengan seksama.

Kerusuhan di Kreta ini disebabkan oleh gabungan dari kelemahan moral
yang berasal dari sifat bawaan bangsa Kreta (1:12-13) dan perintah
serta omongan sia-sia yang disebarluaskan oleh penganut Yudaisme, yang
menyangkal Allah (1:16), tidak tertib (1:10), suka mengacau (1:11) dan
hanya mencari keuntungan bagi diri sendiri (1:11). Guru-guru ini
berbeda dengan mereka yang mengacau Galatia, karena kesalahan mereka
berupa kejahatan moral, sedang yang di Galatia bersifat kepicikan
pelaksanaan hukum. Keduanya dikecam oleh surat ini.

Baik 1Timotius maupun Titus ditulis untuk menasihati seorang murid
yang tengah memecahkan persoalan-persoalan yang sulit sebagai gembala
sidang. Titus, penerima surat ini, telah menjadi kenalan dan rekan
Paulus selama 15 tahun atau lebih. Ia adalah seorang bukan Yahudi yang
menjadi percaya pada masa-masa awal di Antiokhia, yang pertobatannya
begitu meyakinkan hingga dijadikan teladan dari orang-orang percaya
bukan Yahudi yang tidak bersunat ketika Paulus dan Barnabas pergi ke
Yerusalem untuk menghadiri sidang (Galatia 2:1-3). Pasti ia menyertai
Paulus dalam perjalanannya yang ketiga, karena ia bertindak sebagai
utusan Paulus pada masa-masa yang sulit ketika ada pemberontakan
gereja di Korintus, dan ia telah berhasil membangkitkan sesal dan
mengembalikan kesetiaan mereka (2Korintus 7:6-16). Ia telah
berkeliling di Makedonia untuk menjalankan pengumpulan dana yang
diprakarsai oleh Paulus, dan telah dipuji dengan tulus oleh Paulus
(8:16, 19, 23). Mungkin ia termasuk di antara "kami" dalam Kisah Para
Rasul 20:5, meskipun ia tidak pernah disebutkan namanya di mana pun di
dalam Kisah Para Rasul. Penyebutan namanya yang terakhir dalam
Perjanjian Baru menyatakan bahwa ia telah pergi ke Dalmatia (2Timotius
4:17). Nampaknya ia mempunyai watak yang lebih kuat daripada Timotius
dan lebih mampu menghadapi perlawanan.

--cut--

Isi
---

Secara umum isi dari Titus serupa dengan 1Timotius, kecuali pada
penekanan yang lebih kuat pada perumusan pengakuan iman. Paulus
menyatakan suatu rumusan kepercayaan Kristen yang paling lengkap dalam
seluruh Perjanjian Baru dalam dua paragraf (2:11-14; 3:4-7).
Perhatikanlah unsur-unsur yang terkandung dalam kedua paragraf ini:

--cut--

Titus adalah suatu ringkasan yang baik dari pengajaran azas gereja
waktu ia sampai pada tahap pelembagaan. Meskipun ia ditulis bagi
seorang penginjil perintis, ia mewakili suatu gereja yang telah
melewati era perintisan dan telah memiliki kebijaksanaan dan iman yang
mantap. Kata "sehat" menyiratkan bahwa suatu standar azas yang resmi
telah ditetapkan, dan harus diikuti oleh kehidupan dan pengajaran yang
benar.


                            2TIMOTIUS
                            =========
                           
Latar Belakang
--------------

Apakah keinginan Paulus untuk mengunjungi Spanyol pernah terwujud atau
tidak, tidak diketahui. Klemens dari Roma (tahun 95) mengatakan di
dalam suratnya bahwa Paulus "... mengajarkan kebenaran kepada seluruh
dunia, dan ketika ia telah mencapai batas wilayah Barat ia memberikan
kesaksiannya kepada para penguasa ...." Bila Klemens menulis dari
Roma, adalah sama janggalnya bila ia menyebut Roma sebagai "batas
wilayah Barat" seperti seseorang yang tinggal di Chicago menyebut kota
itu sebagai batas wilayah Barat dari Amerika Serikat. Klemens tidak
menyebut Spanyol, dan mungkin ia hanya menduga-duga apa yang telah
dilakukan Paulus bila dianggap bahwa niatnya sudah terwujud. Akan
menarik sekali bila kita dapat mengetahui apakah Paulus jadi
mengabarkan Injil di sana atau tidak, dan apakah gereja yang mula-mula
didirikan di Afrika Utara dan Britania telah didirikan oleh murid-
murid asuhannya.

Mengapa ia ditangkap juga tidak diketahui. Bila Aleksander si tukang
tembaga yang disebutkan di dalam 2Timotius 4:14 adalah sama dengan
Aleksander dalam Kisah Para Rasul 19:33, orang akan menduga bahwa ia
adalah pandai besi bangsa Yahudi yang bersungut-sungut terhadap Paulus
karena dua hal: pemberitaan Paulus tentang berkat yang cuma- cuma bagi
bangsa-bangsa lain, dan kelesuan perdagangan kuil-kuilan dewi di
Efesus karena kecaman Paulus yang penuh semangat menentang pemujaan
berhala. Keadaan di Efesus sangat panas. Paulus berbicara dalam
2Korintus 1:8 tentang "penderitaan yang kami alami di Asia Kecil.
Beban yang ditanggungkan atas kami adalah begitu besar dan begitu
berat, sehingga kami telah putus asa juga akan hidup kami." Dalam
Kisah Para Rasul 20:19 ia menyinggung tentang "pihak orang Yahudi yang
mau membunuh aku." Mungkin Aleksander, yang masih merasa sakit hati
atas larinya Paulus dari Efesus dan atas kerugian yang diderita
perusahaannya dan perusahaan kawan-kawannya, telah mengadukannya
kepada pemerintah Roma yang akhirnya menjatuhkan hukuman atasnya.
Aleksander juga dikenal oleh Timotius, dan nasihat Paulus untuk
berhati-hati terhadapnya menyiratkan bahwa ia berada di mana Timotius
berada, mungkin di Efesus.

Maka perjalanan ke Spanyol pada masa-masa itu pastilah suatu tafsiran
semata, dan jalur yang tertera pada peta paling-paling hanyalah suatu
kemungkinan. Bila perjalanan Paulus tepat mengikuti jalur yang
dinyatakan di dalam surat ini, berarti ia berhenti di Korintus (4:20),
di mana Erastus memilih untuk tinggal di Miletus, di mana ia
meninggalkan Trofimus yang sakit, dan di Troas (4:13). Urut-urutan
yang benar dari perjalanan ini tidak diberikan oleh si pembawa cerita.
Ia tidak singgah di Efesus, tetapi mengirimkan Tikhikus ke sana. Pasti
dia ditangkap secara tiba-tiba dan dibawa ke Roma, karena ia
meninggalkan rencananya yang belum selesai. Buku-buku yang ketinggalan
di Troas mungkin dimaksudkan untuk diambilnya kembali nanti, tetapi ia
tidak mempunyai kesempatan untuk melakukan itu. Di mana ia ditangkap
tidak diketahui; mungkin di Troas atau di Nikopolis.

Kesan umum dari surat-surat penggembalaan ini mengungkapkan suatu
gereja yang tengah mempertahankan diri melawan kedengkian dan
keirihatian orang-orang Yahudi yang frustrasi dan melawan
ketidakacuhan yang makin parah dari orang-orang kafir yang tidak
bermoral. Paulus, yang mewakili generasi perintis penyebar Injil dari
masa yang lalu, melimpahkan tanggung jawabnya kepada para pembantunya
yang lebih muda dan lebih bersemangat. Beberapa di antaranya, seperti
Titus dan Timotius, adalah pengganti-pengganti yang baik, dan yang
lain-lainnya, seperti Demas, tidak setia (2Timotius 4:10). Kedua
Timotius adalah pesan terakhirnya bagi para pembantu dan sahabatnya
sebelum ia menghilang dari sejarah.

--cut--

Isi
---

Isi surat yang terakhir ini adalah suatu panduan dari ungkapan
perasaan pribadi dan kebijaksanaan kepemimpinan gereja, yang berupa
kenangan dan perintah, kesedihan, dan keyakinan. Tujuan utamanya
adalah untuk memperteguh Timotius untuk menerima tugas berat yang
dalam waktu dekat akan dilepaskan oleh Paulus. Ia menguraikan pola
penggembalaan jemaat dengan pertama-tama mengingatkan Timotius akan
pengalaman pribadinya, dan dengan mengikutsertakan ia di dalamnya,
"Dialah yang menyelamatkan kita dan memanggil kita dengan panggilan
kudus, ... berdasarkan maksud dan kasih karunia-Nya sendiri"
(2Timotius 1:9). Berdasarkan panggilan ini, ia mendorong Timotius
untuk menerima segala kesulitan seperti seorang prajurit yang maju
berperang (2:3), dengan memasrahkan perencanaan strategi pada
pimpinannya, dan mengabdi dengan sepenuh hati dan tanpa pernah
mengeluh di mana pun tenaganya dibutuhkan. Dalam kehidupan pribadi dan
dalam hubungan kemasyarakatan dengan jemaat ia harus berlaku sebagai
hamba Tuhan, tidak suka berselisih tetapi selalu siap untuk membantu
semua orang memahami kebenaran Tuhan.

Gambaran tentang hari-hari terakhir, seperti paragraf yang serupa
dalam 1Timotius 4:1-3, adalah serangkaian ramalan yang melukiskan
ciri-ciri dari keadaan yang kelak akan dihadapi gereja. Perisai yang
dirumuskan Paulus untuk menahan arus kefasikan adalah pengetahuan akan
Kitab Suci "yang dapat memberi hikmat kepadamu dan menuntun engkau
kepada keselamatan oleh iman kepada Kristus Yesus" (2Timotius 3:15).

Perintah terakhir (4:1-6) adalah suatu karya yang indah, dan harus
dipelajari dengan seksama oleh setiap calon penginjil.


----------------------------------------------------------------------
PESTA ======Pendidikan Elektronik Studi Teologia Kaum Awam====== PESTA

Contoh Akta Pendirian Yayasan


YAYASAN
NOMOR ………….
Pada hari ini. hari……..tanggal (________). —————————-
Berhadapan dengan saya (____________), Sarjana Hukum. Notaris di (____________), dengan hadirnya saksi-saksi yang saya…………………. Notaris kenal dan akan disebutkan dalam akhir akta ini: ——————————————————-
Para penghadap masing-masing diperkenalkan kepada saya, Notaris, yang satu oleh para penghadap lainnya. Para penghadap untuk diri sendiri dan/atau selaku kuasa seperti tersebut menerangkan dengan ini, dengan mengumpulkan uang sebesar Rp ……… (…………………….) yang telah dipisahkan dari kekayaan mereka telah mendirikan suatu Yayasan, dengan memakai anggaran dasar sebagai berikut: ———
—————————— NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ——-
———————————————– Pasal 1 ———————-
Yayasan ini bernama : Yayasan Christian Cross Indonesia  disingkat “YCCI” dan bertempat kedudukan di Batam, dengan cabang-cabang di tempat-tempat lain menurut keputusan Badan Pengurus. dengan persetujuan Badan Pendiri. —————–
———————————————– WAKTU ———————-
———————————————– Pasal 2 ———————–
Yayasan ini didirikan pada waktu akta ini ditandatangani dan didirikan untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan. ————————————————
———————————————— AZAS————————-
———————————————– Pasal 3 ———————–
Yayasan ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang DASAR 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima). ———————————————————
————————————– MAKSUD DAN TUJUAN ————-
———————————————– Pasal 4 ———————–
Maksud dan tujuan Yayasan ini adalah: ———————————
- [___]
———————————————– USAHA ———————–
———————————————– Pasal 5 ———————–
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Yayasan ini menjalankan usaha-usahanya sebagai berikut : ———————————————————–
a. [___];
b. [___];
c. [___];
d. [___];
e. [___];
——————————————– KEKAYAAN ———————
———————————————–Pasal 6————————
1. kekayaan Yayasan terdiri dari: —————————————
a. pangkal kekayaan pertama tersebut diatas: ——————-
b. uang sokongan/sumbangan dari masyarakat, pemerintah maupun swasta, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang tidak mengikat;———-
c. hibah-hibah wasiat dan hibah-hibah biasa; ——————–
d. penghasilan-penghasilan dari usaha-usaha Yayasan; ———
e. bantuan dari orang-orang dan badan-badan yang menaruh minat pada Yayasan;
f. pendapatan-pendapatan lainnya yang sah. ——————–
2. Uang yang tidak segera dibutuhkan guna keperluan Yayasan disimpan atau dijalankan menurut cara-cara yang akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga.
—————————————– BADAN PENDIRI —————-
———————————————– Pasal 7 ———————–
1. Anggota Badan Pendiri terdiri dari: ———————————-
a. yang mendirikan Yayasan; —————————————-
b. mereka yang atas usul seorang atau lebih anggota Badan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah ditunjuk oleh rapat anggota Badan pendiri, untuk menjadi penggantinya; ——————————————-
c. mereka yang diangkat oleh rapat anggota Badan pendiri mengingat jasa-jasa mereka terhadap Yayasan; —————————————
d. mereka yang menurut pendapat Badan pendiri selama berdirinya Yayasan ini telah memberikan jasa-jasa yang berguna bagi Yayasan ini; ——
2. Badan pendiri merupakan badan tertinggi, yang mempunyai wewenang dan kekuasaan; ————————————————————–
a. menetapkan perubahan anggaran dasar; ———————–
b. mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota Badan pengurus;
c. menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan yang harus dijalankan oleh Badan pengurus; ———————————————————–
d. membubarkan Yayasan ——————————————–
3. keanggotaan Badan Pendiri berakhir karena; ———————–
a. meninggal dunia atau dibubarkan; ——————————
b. atas permintaan sendiri; ——————————————
c. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
d. diberhentikan oleh rapat badan pendiri; ————————
4. Rapat badan pendiri dianggap sah jikalau sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri hadir. ——————————–
5. Keputusan-keputusan Badan Pendiri sedapat mungkin ditetapkan secara musyawarah mufakat dengan ketentuan jika tidak tercapai kata mufakat dilakukan dengan pemungutan suara. dengan ke­tentuan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah satu dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.
6. Rapat Badan Pendiri dapat diadakan setiap waktu dan setidak-tidaknya setahun sekali manakala dianggap perlu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) dari jumlah Badan Pendiri.
7. Rapat Badan Pendiri untuk mempertimbangkan persetujuan dan pengesahan (______) bulan terhitung dari penutupan Tahun Buku Yayasan. ————
8. tata cara rapat Badan Pendiri, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
—————————————– BADAN PENGURUS ————–
———————————————– Pasal 8 ———————–
1. Yayasan ini diurus oleh suatu Badan Pengurus, yang terdiri dari sedikit-dikitnya (_______) orang, dengan susunan sebagai berikut:
 1 (satu) orang ketua; ____________________________
1 (satu) orang wakil ketua; ——————————————-
1 (satu) orang sekretaris;———————————————-
1 (satu) orang bendahara; ——————————————–
2 (dua) orang anggota atau lebih.————————————
2. Anggota Badan Pengurus diangkat untuk (_______) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukan mereka masing-masing serta dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Rapat badan Pendiri. ———————————————
3. Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena; ——————–
a. meninggal dunia; ————————————————–
b. atas permintaan sendiri; ——————————————
c. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
d. diberhentikan oleh Rapat Badan Pendiri. ———————–
4. Jika terjadi lowongan. maka anggota-anggota Badan Pengurus lainnya dapat mengajukan calon-calon untuk mengisi lowongan itu kepada Badan Pendiri yang dapat menguatkan usul itu, akan tetapi Badan Pendiri dapat menunjuk orang lain, dengan tidak mengindahkan calon-calon yang diusulkan oleh anggota-anggota Badan Pengurus. —————————————————————
————————- HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PENGURUS –
———————————————– Pasal 9 ———————–
1. Badan Pengurus berkewajiban menjalankan peraturan-peraturan tersebut dalam anggaran dasar ini. —————————————————-
2. Badan Pengurus membuat rencana anggaran rumah tangga mengenai semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini dan membuat peraturan-peraturan yang dipandang perlu dan berguna untuk yayasan. termasuk rencana kerja Yayasan untuk (________) tahun. ———————————–
3. Peraturan-peraturan tersebut dalam ayat diatas tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Badan pendiri. ———————————————————-
4. Selambat-lambatnya dalam waktu (______) bulan terhitung dari penutupan Tahun Buku Yayasan. Badan Pengurus memberi laporan kepada rapat Badan Pendiri tentang jalannya Yayasan mengenai tahun buku yang lampau. ———–
———————————————– Pasal 10 ———————
1. Ketua bersama-sama dengan sekretaris berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan dan karenanya berhak melakukan segala tindakan. baik yang mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan, akan tetapi untuk:
a. membuat pinjaman guna atau atas tanggungan Yayasan atau meminjamkan uang Yayasan kepada pihak lain; ————————————–
b. membeli. menjual atau dengan jalan lain mendapatkan atau melepaskan hak atas atau memberatkan barang-barang yang tidak bergerak: ——
c. mengikat Yayasan sebagai penanggung/peminjam: ———-
d. menggadaikan barang-barang bergerak kepunyaan Yayasan;
e. turut serta sebagai pesero diam dalam perseroan komanditer di bawah firma;
Haruslah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari rapat Badan Pendiri.
2. Surat-surat keluar harus ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris dan dalam hal pengeluaran dan/atau penerimaan uang turut ditanda tangani oleh Bendahara.
3. Wakil ketua membantu ketua, dalam hal ketua berhalangan atau tidak ada, kejadian mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka dalam hal demikian Wakil Ketua. mempunyai Wewenang yang sama dengan Ketua. —————-
4. Dengan tidak mengurangi wewenangnya, Ketua dan Sekretaris berhak memberi kuasa kepada pihak lain dengan surat kuasa. —————————–
5. Badan Pengurus harus mengadakan pembagian kerja diantara para anggotanya secara efektif dan efisien. —————————————————–
———————————- RAPAT BADAN PENGURUS ———–
———————————————– Pasal 11 ———————
1. Badan pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya (___) kali dalam setahun dan setiap waktu jikalau dianggap perlu oleh ketua atau sekurang-kurangnya (_____) dari jumlah anggota Badan Pengurus yang memberitahukan kehendaknya itu dengan tertulis kepada ketua. —————————————-
2. Di dalam semua rapat, Ketua memegang pimpinan. jikalau Ketua tidak hadir, rapat dipimpin oleh Wakil ketua dan jikalau Wakil Ketua pun tidak hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih dari dan oleh mereka yang hadir.
3. Rapat Badan Pengurus dianggap sah, jikalau sekurang-kurangnya (________) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Pengurus hadir atau diwakili.
4. Jikalau yang hadir tidak cukup, Ketua rapat dapat memanggil rapat baru secepat-cepatnya (____) hari dan selambat-lambatnya (______) hari terhitung dari hari rapat yang tidak dapat diadakan tersebut; setelah itu dalam rapat mana dapat di ambil keputusan-keputusan dari acara rapat yang tidak dapat diadakan tersebut, dengan tidak mengingat jumlah anggota yang hadir. ———————–
5. keputusan rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat; apabila dengan cara tersebut tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara yang harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah satu dari jumlah anggota Badan Pengurus yang hadir atau diwakili.
———————————- BADAN PENGAWAS ——————–
———————————————– Pasal 12 ———————
1. Bilamana perlu rapat Badan Pendiri dapat mengangkat Badan pengawas.
2. Badan Pengawas Yayasan diangkat untuk (______) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta dapat diberhen-tikan oleh rapat Badan Pendiri dan dapat diangkat kembali. ——————————–
3. Badan Pengawas mempunyai kewajiban mengawasi pekerjaan Badan Pengurus.
4. Para anggota Badan Pengawas bersama-sama atau masing-masing setiap waktu jam kerja berhak memasuki bangunan-bangunan dan halaman-halaman serta tempat-tempat lain yang digunakan dan/atau dikuasai oleh Yayasan dan berhak memeriksa buku-buku. surat-surat berharga, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain sebagainya serta mengetahui segala tindakan Badan Pengurus yang telah dijalankan. ————————————————————–
5. Tiap-tiap anggota badan pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh (para) anggota Badan Pengawas untuk kepentingan pemeriksaan. ———————————————————–
———————————- BADAN YAYASAN/PELINDUNG ——
———————————————– Pasal 13 ———————
1. Jikalau dianggap perlu, rapat Badan Pediri dapat mengangkat Badan Penasehat/Pelindung yayasan. —————————————
2. Badan Penasehat/pelindung Yayasan diangkat untuk 5 (lima) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta dapat diberhentikan oleh Rapat badan Pendiri dan dapat diangkat kembali. —————–
3. Badan penasehat/pelindung berhak memberikan nasehat kepada Badan pendiri dan/atau Badan Pengawasan dan/atau Badan Pengurus baik diminta atau tidak.
4. Nasehat tersebut dapat disampaikan, baik tertulis ataupun lisan.
5. Nasehat-nasehat tersebut wajib diperhatikan dan dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh Badan Pendiri dan/atau Badan Pengawas dan/atau Badan Pengurus, akan tetapi tidak bersifat mengikat. ——————————–
——————————————- TAHUN BUKU ——————-
———————————————– Pasal 14 ———————
1. Tahun Buku Yayasan ini dimulai dari awal bulan (_______) sampai dengan akhir bulan (_______) tiap-tiap tahun. ——————————————-
2. Badan Pengurus diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan perhitungan yang pertanggung-jawaban mengenai keuangan Yayasan.
3. Perhitungan dan pertanggungjawaban serta laporan tahunan tersebut harus disahkan oleh Rapat badan Pendiri. ———————————————
—————————— Perubahan Tambahan atau Pembubaran
———————————————– Pasal 15 ———————
1. Keputusan untuk merubah atau menambah anggaran dasar yayasan ini atau untuk membubarkan yayasan hanya sah jikalau dalam rapat Badan Pendiri dihadiri atau divvakili oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Badan Pendiri dan usul yang berkenaan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah suara para anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.
2. Keputusan untuk membubarkan Yayasan dapat diambil apabila atas usul Badan Pengurus ternyata, bahwa Yayasan tidak mempunyai kekuatan hidup lagi atau kekayaan Yayasan telah habis atau sedemikian kurangnya sehingga menurut Badan Pengurus tidak cukup lagi memenuhi ketentuan Yayasan. ——–
—————————— CARA MENGGUNAKAN SISA UANG ——
———————————————– Pasal 16 ———————
Jikalau yayasan ini dibubarkan. maka dengan mengindahkan bunyinya pasal 1665 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Badan Pengurus berkewajiban untuk mengatur dan membereskan semua hutang Yayasan. dibawah pengawasan Badan pengawas. kecuali jika rapat badan pendiri menentukaan cara lain dan rapat badan pendiri menentukan cara mempergunakan sisa uang kekayaan dengan memperhatikan dasar tujuan Yayasan.
———————————————– PENUTUP ——————-
———————————————– Pasal 17 ———————
semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini atau dalam anggaran rumah tangga. akan diputuskan oleh Rapat Badan Pendni untuk pertama kali:
susunan Badan Pengurus terdiri dari: ————————————
Ketua : ………………………….
Wakil Ketua : …………………………


YAYASAN
NOMOR ………….
Pada hari ini. hari……..tanggal (________). —————————-
Berhadapan dengan saya (____________), Sarjana Hukum. Notaris di (____________), dengan hadirnya saksi-saksi yang saya…………………. Notaris kenal dan akan disebutkan dalam akhir akta ini: ——————————————————-
Para penghadap masing-masing diperkenalkan kepada saya, Notaris, yang satu oleh para penghadap lainnya. Para penghadap untuk diri sendiri dan/atau selaku kuasa seperti tersebut menerangkan dengan ini, dengan mengumpulkan uang sebesar Rp ……… (…………………….) yang telah dipisahkan dari kekayaan mereka telah mendirikan suatu Yayasan, dengan memakai anggaran dasar sebagai berikut: ———
—————————— NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ——-
———————————————– Pasal 1 ———————-
Yayasan ini bernama : Yayasan………………….. disingkat “……..” dan bertempat kedudukan di (______), dengan cabang-cabang di tempat-tempat lain menurut keputusan Badan Pengurus. dengan persetujuan Badan Pendiri. —————–
———————————————– WAKTU ———————-
———————————————– Pasal 2 ———————–
Yayasan ini didirikan pada waktu akta ini ditandatangani dan didirikan untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan. ————————————————
———————————————— AZAS————————-
———————————————– Pasal 3 ———————–
Yayasan ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang DASAR 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima). ———————————————————
————————————– MAKSUD DAN TUJUAN ————-
———————————————– Pasal 4 ———————–
Maksud dan tujuan Yayasan ini adalah: ———————————
- [___]
———————————————– USAHA ———————–
———————————————– Pasal 5 ———————–
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Yayasan ini menjalankan usaha-usahanya sebagai berikut : ———————————————————–
a. [___];
b. [___];
c. [___];
d. [___];
e. [___];
——————————————– KEKAYAAN ———————
———————————————–Pasal 6————————
1. kekayaan Yayasan terdiri dari: —————————————
a. pangkal kekayaan pertama tersebut diatas: ——————-
b. uang sokongan/sumbangan dari masyarakat, pemerintah maupun swasta, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang tidak mengikat;———-
c. hibah-hibah wasiat dan hibah-hibah biasa; ——————–
d. penghasilan-penghasilan dari usaha-usaha Yayasan; ———
e. bantuan dari orang-orang dan badan-badan yang menaruh minat pada Yayasan;
f. pendapatan-pendapatan lainnya yang sah. ——————–
2. Uang yang tidak segera dibutuhkan guna keperluan Yayasan disimpan atau dijalankan menurut cara-cara yang akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga.
—————————————– BADAN PENDIRI —————-
———————————————– Pasal 7 ———————–
1. Anggota Badan Pendiri terdiri dari: ———————————-
a. yang mendirikan Yayasan; —————————————-
b. mereka yang atas usul seorang atau lebih anggota Badan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah ditunjuk oleh rapat anggota Badan pendiri, untuk menjadi penggantinya; ——————————————-
c. mereka yang diangkat oleh rapat anggota Badan pendiri mengingat jasa-jasa mereka terhadap Yayasan; —————————————
d. mereka yang menurut pendapat Badan pendiri selama berdirinya Yayasan ini telah memberikan jasa-jasa yang berguna bagi Yayasan ini; ——
2. Badan pendiri merupakan badan tertinggi, yang mempunyai wewenang dan kekuasaan; ————————————————————–
a. menetapkan perubahan anggaran dasar; ———————–
b. mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota Badan pengurus;
c. menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan yang harus dijalankan oleh Badan pengurus; ———————————————————–
d. membubarkan Yayasan ——————————————–
3. keanggotaan Badan Pendiri berakhir karena; ———————–
a. meninggal dunia atau dibubarkan; ——————————
b. atas permintaan sendiri; ——————————————
c. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
d. diberhentikan oleh rapat badan pendiri; ————————
4. Rapat badan pendiri dianggap sah jikalau sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri hadir. ——————————–
5. Keputusan-keputusan Badan Pendiri sedapat mungkin ditetapkan secara musyawarah mufakat dengan ketentuan jika tidak tercapai kata mufakat dilakukan dengan pemungutan suara. dengan ke­tentuan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah satu dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.
6. Rapat Badan Pendiri dapat diadakan setiap waktu dan setidak-tidaknya setahun sekali manakala dianggap perlu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) dari jumlah Badan Pendiri.
7. Rapat Badan Pendiri untuk mempertimbangkan persetujuan dan pengesahan (______) bulan terhitung dari penutupan Tahun Buku Yayasan. ————
8. tata cara rapat Badan Pendiri, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
—————————————– BADAN PENGURUS ————–
———————————————– Pasal 8 ———————–
1. Yayasan ini diurus oleh suatu Badan Pengurus, yang terdiri dari sedikit-dikitnya (_______) orang, dengan susunan sebagai berikut: 1 (satu) orang ketua;
1 (satu) orang wakil ketua; ——————————————-
1 (satu) orang sekretaris;———————————————-
1 (satu) orang bendahara; ——————————————–
2 (dua) orang anggota atau lebih.————————————
2. Anggota Badan Pengurus diangkat untuk (_______) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukan mereka masing-masing serta dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Rapat badan Pendiri. ———————————————
3. Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena; ——————–
a. meninggal dunia; ————————————————–
b. atas permintaan sendiri; ——————————————
c. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
d. diberhentikan oleh Rapat Badan Pendiri. ———————–
4. Jika terjadi lowongan. maka anggota-anggota Badan Pengurus lainnya dapat mengajukan calon-calon untuk mengisi lowongan itu kepada Badan Pendiri yang dapat menguatkan usul itu, akan tetapi Badan Pendiri dapat menunjuk orang lain, dengan tidak mengindahkan calon-calon yang diusulkan oleh anggota-anggota Badan Pengurus. —————————————————————
————————- HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PENGURUS –
———————————————– Pasal 9 ———————–
1. Badan Pengurus berkewajiban menjalankan peraturan-peraturan tersebut dalam anggaran dasar ini. —————————————————-
2. Badan Pengurus membuat rencana anggaran rumah tangga mengenai semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini dan membuat peraturan-peraturan yang dipandang perlu dan berguna untuk yayasan. termasuk rencana kerja Yayasan untuk (________) tahun. ———————————–
3. Peraturan-peraturan tersebut dalam ayat diatas tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Badan pendiri. ———————————————————-
4. Selambat-lambatnya dalam waktu (______) bulan terhitung dari penutupan Tahun Buku Yayasan. Badan Pengurus memberi laporan kepada rapat Badan Pendiri tentang jalannya Yayasan mengenai tahun buku yang lampau. ———–
———————————————– Pasal 10 ———————
1. Ketua bersama-sama dengan sekretaris berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan dan karenanya berhak melakukan segala tindakan. baik yang inengenai pengurusan niaupun yang mengenai pemilikan, akan tetapi untuk:
a. membuat pinjaman guna atau atas tanggungan Yayasan atau meminjamkan uang Yayasan kepada pihak lain; ————————————–
b. membeli. menjual atau dengan jalan lain mendapatkan atau melepaskan hak atas atau memberatkan barang-barang yang tidak bergerak: ——
c. mengikat Yayasan sebagai penanggung/peminjam: ———-
d. menggadaikan barang-barang bergerak kepunyaan Yayasan;
e. turut serta sebagai pesero diam dalam perseroan komanditer di bawah firma;
Haruslah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari rapat Badan Pendiri.
2. Surat-surat keluar harus ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris dan dalam hal pengeluaran dan/atau penerimaan uang turut ditanda tangani oleh Bendahara.
3. Wakil ketua membantu ketua, dalam hal ketua berhalangan atau tidak ada, kejadian mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka dalam hal demikian Wakil Ketua. mempunyai Wewenang yang sama dengan Ketua. —————-
4. Dengan tidak mengurangi wewenangnya, Ketua dan Sekretaris berhak memberi kuasa kepada pihak lain dengan surat kuasa. —————————–
5. Badan Pengurus harus mengadakan pembagian kerja diantara para anggotanya secara efektif dan efisien. —————————————————–
———————————- RAPAT BADAN PENGURUS ———–
———————————————– Pasal 11 ———————
1. Badan pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya (___) kali dalam setahun dan setiap waktu jikalau dianggap perlu oleh ketua atau sekurang-kurangnya (_____) dari jumlah anggota Badan Pengurus yang memberitahukan kehendaknya itu dengan tertulis kepada ketua. —————————————-
2. Di dalam semua rapat, Ketua memegang pimpinan. jikalau Ketua tidak hadir, rapat dipimpin oleh Wakil ketua dan jikalau Wakil Ketua pun tidak hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih dari dan oleh mereka yang hadir.
3. Rapat Badan Pengurus dianggap sah, jikalau sekurang-kurangnya (________) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Pengurus hadir atau diwakili.
4. Jikalau yang hadir tidak cukup, Ketua rapat dapat memanggil rapat baru secepat-cepatnya (____) hari dan selambat-lambatnya (______) hari terhitung dari hari rapat yang tidak dapat diadakan tersebut; setelah itu dalam rapat mana dapat di ambil keputusan-keputusan dari acara rapat yang tidak dapat diadakan tersebut, dengan tidak mengingat jumlah anggota yang hadir. ———————–
5. keputusan rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat; apabila dengan cara tersebut tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara yang harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah satu dari jumlah anggota Badan Pengurus yang hadir atau diwakili.
———————————- BADAN PENGAWAS ——————–
———————————————– Pasal 12 ———————
1. Bilamana perlu rapat Badan Pendiri dapat mengangkat Badan pengawas.
2. Badan Pengawas Yayasan diangkat untuk (______) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta dapat diberhen-tikan oleh rapat Badan Pendiri dan dapat diangkat kembali. ——————————–
3. Badan Pengawas mempunyai kewajiban mengawasi pekerjaan Badan Pengurus.
4. Para anggota Badan Pengawas bersama-sama atau masing-masing setiap waktu jam kerja berhak memasuki bangunan-bangunan dan halaman-halaman serta tempat-tempat lain yang digunakan dan/atau dikuasai oleh Yayasan dan berhak memeriksa buku-buku. surat-surat berharga, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain sebagainya serta mengetahui segala tindakan Badan Pengurus yang telah dijalankan. ————————————————————–
5. Tiap-tiap anggota badan pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh (para) anggota Badan Pengawas untuk kepentingan pemeriksaan. ———————————————————–
———————————- BADAN YAYASAN/PELINDUNG ——
———————————————– Pasal 13 ———————
1. Jikalau dianggap perlu, rapat Badan Pediri dapat mengangkat Badan Penasehat/Pelindung yayasan. —————————————
2. Badan Penasehat/pelindung Yayasan diangkat untuk 5 (lima) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta dapat diberhentikan oleh Rapat badan Pendiri dan dapat diangkat kembali. —————–
3. Badan penasehat/pelindung berhak memberikan nasehat kepada Badan pendiri dan/atau Badan Pengawasan dan/atau Badan Pengurus baik diminta atau tidak.
4. Nasehat tersebut dapat disampaikan, baik tertulis ataupun lisan.
5. Nasehat-nasehat tersebut wajib diperhatikan dan dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh Badan Pendiri dan/atau Badan Pengawas dan/atau Badan Pengurus, akan tetapi tidak bersifat mengikat. ——————————–
——————————————- TAHUN BUKU ——————-
———————————————– Pasal 14 ———————
1. Tahun Buku Yayasan ini dimulai dari awal bulan (_______) sampai dengan akhir bulan (_______) tiap-tiap tahun. ——————————————-
2. Badan Pengurus diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan perhitungan yang pertanggung-jawaban mengenai keuangan Yayasan.
3. Perhitungan dan pertanggungjawaban serta laporan tahunan tersebut harus disahkan oleh Rapat badan Pendiri. ———————————————
—————————— Perubahan Tambahan atau Pembubaran
———————————————– Pasal 15 ———————
1. Keputusan untuk merubah atau inenambah anggaran dasar yayasan ini atau untuk membubarkan yayasan hanya sah jikalau dalam rapat Badan Pendiri dihadiri atau divvakili oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Badan Pendiri dan usul yang berkenaan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah suara para anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.
2. Keputusan untuk membubarkan Yayasan dapat diambil apabila atas usul Badan Pengurus ternyata, bahwa Yayasan tidak mempunyai kekuatan hidup lagi atau kekayaan Yayasan telah habis atau sedemikian kurangnya sehingga menurut Badan Pengurus tidak cukup lagi memenuhi ketentuan Yayasan. ——–
—————————— CARA MENGGUNAKAN SISA UANG ——
———————————————– Pasal 16 ———————
Jikalau yayasan ini dibubarkan. maka dengan mengindahkan bunyinya pasal 1665 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Badan Pengurus berkewajiban untuk mengatur dan membereskan semua hutang Yayasan. dibawah pengawasan Badan pengawas. kecuali jika rapat badan pendiri menentukaan cara lain dan rapat badan pendiri menentukan cara mempergunakan sisa uang kekayaan dengan memperhatikan dasar tujuan Yayasan.
———————————————– PENUTUP ——————-
———————————————– Pasal 17 ———————
semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini atau dalam anggaran rumah tangga. akan diputuskan oleh Rapat Badan Pendni untuk pertama kali:
susunan Badan Pengurus terdiri dari: ————————————
Ketua : ………………………….
Wakil Ketua : …………………………

ANDROID “PERUSAK” MASA DEPAN

Smart People, jagalah anak kita dengan segala kewaspadaan yang kita miliki. Karena existensi kita ditentukan oleh keturunan kita (anak...